Kamaruddin pun menilai rencana banding Sambo sebagai upaya untuk menghindari hukuman etik.
"Itu akal-akalan dia supaya dia tetap jadi anggota polisi dan tetap mendapatkan hak-hak pensiun," kata Kamaruddin, Jumat 26 Agustus 2022 lalu dikutip Teras Gorontalo dari PMJ News.
Kamaruddin juga meminta agar Komisi Kode Etik Polri (KKEP) agar menghiraukan permohonan banding Ferdy Sambo.
KKEP adalah lembaga yang akan menyidangkan upaya banding Ferdy Sambo.
"Tetapi saya ingatkan kepada Komisi Kode Etik supaya menghiraukan upaya banding," ujar Kamaruddin.
Sebagai praktisi hukum, Kamaruddin tetap menghormati hak banding Ferdy Sambo yang melakukan banding.
Hak banding Ferdy Sambo tercantum dalam Peraturan Polri (Perpol) No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri.
"Ya kalau dia banding itu kan hak beliau. Tetapi kita tetap berharap supaya PTDH," Kamaruddin menambahkan.