Sepak Terjang dan Kekayaan Hengki Haryadi, Bawahan Fadil Imran, Terduga Pelanggar Kode Etik Kasus Brigadir J

- 29 Agustus 2022, 07:35 WIB
 Sepak Terjang dan Kekayaan Hengki Haryadi, Bawahan Fadil Imran, Terduga Pelanggar Kode Etik Kasus Brigadir J
Sepak Terjang dan Kekayaan Hengki Haryadi, Bawahan Fadil Imran, Terduga Pelanggar Kode Etik Kasus Brigadir J /Tangkapan layar YouTube @Beda Enggak

TERAS GORONTALO – Perkembangan kasus Brigadir J masih terus berlanjut, dan saat ini telah memasuki episode baru.

Sejauh ini, total ada 97 anggota Polri yang diperiksa, terkait dugaan pelanggaran kode etik karena melakukan tindakan obstruction of justice.

Salah satunya, nama Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi juga turut diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Irsus).

Lantas, siapa sebenarnya sosok Kombes Pol Hengki Haryadi ini?

Dan mengapa sampai dia bisa ikut terlibat dalam kasus Brigadir J?

Baca Juga: Aryanto Sutadi Bicara Motif Putri Candrawathi, Kamaruddin : Dilecehkan Kok Kecentilan Foto Brigadir J?

Dilansir dari kanal YouTube Beda Enggak, Kombes Pol Hengki Haryadi menjalani pemeriksaan secara ketat yang dilakukan oleh Irsus pada tanggal 23 Agustus 2022.

Tujuan diperiksanya mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat ini, karena diduga telah melakukan pelanggaran kode etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yang terjadi di Duren Tiga, Jakarta Selatan, tanggal 8 Juli 2022 lalu.

Terkait pemeriksaan ini, Kadiv Humas Polda Metro Jaya, Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan bahwa hal ini ada hubungannya dengan ketidakprofesionalannya dalam penanganan kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo.

Meskipun demikian, tidak ada penjelasan secara rinci terkait pelanggaran kode etik apa, yang sebenarnya menjadi dasar diperiksanya bawahan Fadil Imran di Polda Metro Jaya tersebut

Walaupun masuk ke dalam daftar polisi yang diperiksa, namun Hengki Haryadi masih tetap menjalankan aktivitasnya sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, seperti biasanya.

Baca Juga: Terungkap Fakta! Detik-Detik Insiden KM 50, Mobil Habib Hanif Dipepet Orang Bertato yang Acungkan Jari Tengah

Jabatannya sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sendiri, baru saja diduduki pada tanggal 13 April 2022, menggantikan Brigjen Pol Tubagus Ade Hidayat.

Hal ini berdasarkan Surat Telegram Kapolri dengan Nomor ST/747/IV/KEP/2022 tertanggal 13 April 2022 yang diteken oleh AS SDM Polri Irjen Wahyu Widada.

Profil Hengki Haryadi

Seperti yang telah diketahui, Hengki Haryadi yang memiliki pangkat Komisaris Besar Polisi ini, lahir pada tanggal 16 Oktober 1974.

Dia menamatkan bangku pendidikan formal mulai dari SD hingga SMP, di Lampung.

Baca Juga: Akhirnya, Ferdy Sambo CS Akan Peragakan Langsung Cara dan Gaya Habisi Brigadir J Hingga Tewas

Lulus dari SMP, dia kemudian memilih untuk bersekolah di SMA Taruna Nusantara, yang berada di Magelang, Jawa Tengah.

Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1996, memulai karirnya di dunia kepolisian pada tahun 1997.

Di tahun 1997 tersebut Hengki Haryadi menjabat sebagai Pamapta II Polres Dili, dan sempat berdinas selama kurang lebih tiga tahun.

Setelah itu, dia kemudian dipindahtugaskan menjadi Wakapolsek Lengkong di Bandung, pada tahun 1999.

Sepak terjang Hengki Haryadi di dunia Kepolisian bisa dibilang cukup moncer, sebab dia tidak memerlukan waktu yang banyak untuk kemudian menjabat sebagai Kapolsek, Kasat Reskrim, dan yang paling membanggakan, dia pernah menjabat sebagai Kapolres Metro Jakarta Pusat.

Lebih lengkapnya, riwayat pendidikan dan jabatan yang pernah digeluti oleh Hengki Haryadi, seperti yang dikutip dari Jatim Network, adalah sebagai berikut :

Pendidikan:

• SMA Taruna Nusantara (1993)

• Lulusan Akademi Kepolisian (1996)

• PTIK (2004)

• SESPIM

• SESPIMTI (2020) (Lulusan Terbaik)

• LEMHANNAS (2020)


Riwayat Jabatan Hengki Haryadi:

• Kasat Lantas Polres Manatuto (1998)

• Kasat Lantas Polres Dili (1999)

• Wakapolsek Lengkong (1999)

• Kasat Lantas Polres Garut (2001)

• Pama Polda Lampung (2002)

• Kasat Reskrim Polres Tulangbawang (2004)

• Kapolsek Telukbetung Selatan (2005)

• Kasat Reskrim Poltabes Bandar Lampung (2006)

• Kanit III Sat I Dit Reskrim Polda Lampung (2008)

• Pamen Polda Metro Jaya (2010)

• Kasubbag Kermalat Bagbinlat Ro Ops Polda Metro Jaya (2010)

• Kapolsek Metro Gambir (2011)

• Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat (2011)

• Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat (2012)

• Kapolres KP3 Tanjung Priok (2014)

• Wadireskrimsus Polda Metro Jaya (2016)

• Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri (2017)

• Kapolres Metro Jakarta Barat (2017)

• Analis Kebijakan Madya Bidang Pideksus Bareskrim Polri (2019)

• Kapolres Metro Jakarta Pusat (2021)

• Ditreskrimum Polda Metro Jaya (2022)

Sepak Terjang Hengki Haryadi

Apa yang dicapai oleh Hengki Haryadi hingga menduduki jabatan penting di Polda Metro Jaya, tak lepas dari kerja keras yang dilakukannya.

Berbagai kasus kejahatan yang dilimpahkan kepadanya, berhasil diselesaikan dengan baik.

Dilansir dari ANTARA, pria berusia 47 tahun ini, dapat dikatakan memiliki spesialisasi dalam satuan reserse.

Pada momen saat menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, dia harus dihadapkan pada kasus premanisme, yang melibatkan preman kelas kakap Rosario de Marshall atau akrab disapa Hercules.

Di tahun 2013, bersama tim dari satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, Hengki Haryadi berhasil meringkus Hercules bersama kawanannya, yang telah meresahkan masyarakat, karena kerap memeras dan melakukan tindakan kekerasan.

Saat menjabat sebagai Kapolres Tanjung Priok periode 2014-2016, dia pernah membekuk oknum dari Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Priok, yang telah menipu importir truk.

Tak hanya itu, Hengki Haryadi bersama jajaran Polres Tanjung Priok, juga berhasil mengagalkan penyelundupan barang ilegal senilai Rp 2,4 miliar dari Singapura.

Selanjutnya, setelah diangkat menjadi Kapolres Metro Jakarta Barat pada tahun 2017, dia berhasil mengungkap komplotan pencuri Tenda Oranye dan memastikan mereka mendapatkan hukuman yang setimpal.

Bawahan dari Fadil Imran ini pun, mendapatkan penghargaan dari Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) atas tindakannya tersebut.

Di akhir tahun 2018, lagi-lagi dia harus berhadapan dengan Hercules, karena residivis ini terbukti kembali melakukan tindakan mengintimidasi dan menyebar ketakutan pada warga Kalideres, saat akan menguasai lahan milik warga.

Namun tak berselang lama, Hercules kembali diringkus, setelah personel Polres Metro Jakarta Barat, di bawah bimbingan Hengki Haryadi, berhasil mengungkap perbuatannya.

Usai menangani kasus Hercules, dia kemudian mengungkap beberapa kasus-kasus narkoba, baik itu jenis ekstasi, sabu, maupun ganja.

Entah itu dibuat secara rumahan, maupun terhubung dengan jaringan internasional, semua berhasil diungkapnya.

Di bawah kepemimpinan Hengki Haryadi, Polres Metro Jakarta Barat bisa berkolaborasi dengan para penegak hukum narkoba dari Amerika Serikat, yaitu DEA, pada pertengahan tahun 2019.

Kolaborasi ini kemudian membuahkan hasil yang spektakuler, sebab Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap penyelundupan sabu asal Amerika dengan modus bungkus kopi, seberat 28 kilogram.

Kekayaan Hengki Haryadi

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara (LHKPN) di tahun 2021, suami dari Duma Intan Karenina ini, memiliki jumlah harta yang mencapai Rp 4.862.009.512 atau Rp 4,8 miliar.

Dalam laporan LHKPN tersebut, Hengki Haryadi tercatat memiliki 3 mobil, di antaranya 2 mobil SUV pabrikan Inggris, dan 1 MPV buatan Jepang.

Mobil SUV pertama miliknya, adalah Land Rover tahun 1995, yang saat ini jika dijual, masih bisa dibanderol dengan harga sekitar Rp 100 juta hingga Rp 190 juta.

Untuk tuganggan kedua miliknya, yang juga masih merupakan tipe SUV Land Rover SC tahun 2005, saat ini harga jualnya masih dibanderol cukup tinggi, berkisar pada angka Rp 250 juta sampai Rp 300 juta.

Sedangkan mobil ketiga yang menjadi koleksi Hengki Haryadi, adalah sebuah Toyota Innova keluaran tahun 2014, yang harga jualnya saat ini, masih berkisar pada angka Rp 190 juta hingga Rp 240 juta.

Tak hanya memiliki koleksi mobil, namun Hengki Haryadi juga mempunyai aset lain berupa tanah dan bangunan senilai Rp 3,4 miliar.

Selain itu, dia juga diketahui memiliki harta berupa surat berharga senilai Rp 946,5 juta, harta bergerak lainnya berjumlah Rp 12 juta, dan kas serta setara kas sebesar Rp 117,9 juta.

Dilansir dari laman BPK, jika merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2019, tentang Perubahan Kedua belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Gaji pokok yang diterima oleh seorang berpangkat Komisaris Besar Polisi berkisar di angka Rp 3.190.700 – Rp 5.243.400

Selain gaji pokok, anggota polisi yang memiliki pangkat tinggi, juga mendapatkan beberapa tunjangan yang jumlahnya fantastis.

Beberapa tunjangan tersebut di antaranya :

• Tunjangan Kinerja

• Tunjangan Dinas di Daerah Terpencil

• Tunjangan Keluarga

• Tunjangan Sembako

• Tunjangan Konsumsi

• Tunjangan Kerja di Lapangan

Berdasarkan remunerasi tunjangan kinerja pada pegawai Polri lewat Peraturan Presiden Nomor 103 tahun 2018, tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Untuk seorang dengan pangkat Komisaris Besar Polisi yang masuk dalam kelas jabatan 14, diberikan tunjangan kinerja sebesar Rp 11.670.000.***

Editor: Abdul Imran Aslaw

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x