Akhirnya Terungkap Sikap Ferdy Sambo, yang 'Melawan' hingga Ajukan Banding, Psikolog: Percaya Diri Tinggi

- 29 Agustus 2022, 08:15 WIB
Akhirnya Terungkap Alasan Ferdy Sambo Tak Pakai Baju Tahanan saat Sidang Kode Etik, Simak Aturan Sebenarnya!
Akhirnya Terungkap Alasan Ferdy Sambo Tak Pakai Baju Tahanan saat Sidang Kode Etik, Simak Aturan Sebenarnya! /ANTARA/edit Teras Gorontalo/

TERAS GORONTALO - Akhirnya terungkap sikap Ferdy Sambo yang mengajukan banding pasca sidang kode etik.

Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo telah dipecat dengan tidak hormat dari institusi kepolisian.

Namun, Ferdy Sambo melawan dengan mengajukan banding atas hasil sidang kode etik tersebut.

Tak sedikit yang menyoroti sikap sang jenderal saat ajukan banding.

Sidang kode etik Ferdy Sambo telah digelar pada Kamis, 25 Agustus 2022 di KKEP di Gedung Mabes Polri, Jakarta.

Dalam pelaksanaannya, sidang kode etik Ferdy Sambo tersebut digelar selama 18 jam.

Publik pun hanya bisa melihat siaran langsung sidang kode etik Ferdy Sambo, tanpa mendengar suara dari ruangan sidang tersebut.

Hal itu pun langsung menjadi tanda tanya besar bagi publik, terkait apa yang diobrolkan pemimpin sidang dan Sambo.

Namun publik makin dibuat terkejut ketika mengetahui bahwa Sambo mengajukan banding, atas tuntutan sidang kode etik tersebut.

Banyak pihak yang merasa bahwa Sambo adalah sosok yang tidak tahu diri.

Pasalnya, ia masih berani mengajukan banding meski terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, dan memalsukan bukti.

Namun Sambo tetap diberi kesempatan untuk mengajukan banding karena itu adahal haknya.

Melihat kelakuan Sambo yang mengajukan banding, Psikolog Poppy Amalya membaca gelagat mantan Kadiv Propam tersebut.

Poppy yang juga melihat keresahan masyarakat atas sikap Sambo, hanya bisa tersenyum.

Menurut Poppy, Sambo adalah sosok pria yang memiliki tingkat kepercayaan diri yang sangat tinggi.

"Respon masyarakat benar-benar gak terima, karena dia mengajukan banding," ujar Poppy, dikutip dari YouTube tvOneNews.

"Dia (Sambo) memiliki kepercayaan diri yang baik ya, over confident ya, untuk bisa meyakini perkataannya," katanya menambahkan, dikutip Teras Gorontalo dari Pikiran Rakyat dengan judul: Psikolog Bongkar Sikap Ferdy Sambo yang Jumawa Ajukan Banding di Sidang Kode Etik: Dia Memiliki...

Hal yang mendukung pernyataan Poppy adalah ucapan Sambo sendiri saat mengajukan banding.

"Dan kalimatnya 'saya akan menerima konsekuensi apapun, mohon izin saya punya hak untuk naik banding, dan saya akan menerima konsekuensinya dari naik banding itu'" ucap Poppy.

Ferdy Sambo Tak Pakai Baju Tahanan saat Sidang Kode Etik

Tak sedikit yang menyoroti Ferdy Sambo saat sidang kode etik.

Termasuk, tak sedikit yang menyoroti baju yang dikenakan Ferdy Sambo.

Lantas kenapa Ferdy ambo tak pakai baju tahanan saat sidang kode etik? padahal Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J pada 9 Agustus 2022 lalu.

Sebagaimana diektahui, Polri telah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Bahkan Ferdy Sambo dikenai pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Penampilan lengkap Ferdy Sambo saat datang ke Bareskrim Polri menjadi sorotan.

Penampilan Ferdy Sambo saat menjalani sidang kode etik mengenakan pakaian dinas polri yang nampak polos.

Bahkan pakaian seragamnya itu pun nampak terlihat pangkat bintang dua yang sudah berubah.

Sebagaimna diketahui, sidang kode etik Ferdy Sambo imbas dari keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Ferdy Sambo juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Ferdy Sambo dikenai pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Mabes Polri Jakarta.

Sidang Komisi Kode Etik ini menarik perhatian masyarakat yang ingin melihat penampilan Ferdy Sambo terkini.

Ferdy Sambo terlihat datang sekitar pukul 09.30 WIB dan berjalan memasuki Gedung TCC Polri, Jakarta Selatan, terlihat dalam tayangan TV Polri pada Kamis 25 Agustus 2022..

Ferdy Sambo datang dengan menggunakan seragam Pakaian Dinas Harian (PDH) lengkap dan masker hitam di wajahnya.

Ferdy Sambo tampak hadir dengan seragam Polri.

Seragam yang digunakan tetap dilengkapi dengan tanda pangkat bintang dua di bahunya. Hanya saja, tanda pangkat itu sudah berubah.

Lis atau bingkai merah di tanda pangkat Ferdy Sambo sudah menghilang sejak dia dicopot sebagai Kadiv Propam dan dimutasi ke Yanma Polri.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana, Ferdy Sambo merupakan Kadiv Propam Polri.

Ferdy Sambo menyandang bintang dua dengan tanda pangkat dilengkapi garis atau lis bingkai merah.

Diketahui, tanda pangkat dengan lis bingkai merah merupakan tanda pangkat komando.

Artinya, pejabat Polri tersebut merupakan pemimpin pasukan.

Sementara itu, Ferdy Sambo datang dengan pengawalan ketat pasukan Brimob yang sudah bersiap sejak pagi hari.

Hingga pintu masuk ruangan sidang, Ferdy Sambo tampak terlihat tenang.

Sidang KKEP sendiri berlangsung tertutup. Hanya ada dua televisi di bagian luar untuk yang ingin menyimak jalannya sidang secara terbatas.

Aturan mengenai pakaian yang dikenakan saat sidang kode etik dan profesi sudah termuat dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (KEPP).

Dikutip dari presisi.divkum.polri.go.id, aturan tersebut tertulis di Pasal 56 yang berbunyi:

Pakaian sidang untuk Sidang KKEP menggunakan:

a. Pakaian Dinas Upacara IV untuk perangkat KKEP, Penuntut, dan Pendamping

b. Pakaian Dinas Harian untuk Sekretaris, Terduga Pelanggar, Saksi, Rohaniawan, Pembantu Umum, dan ahli dari pegawai negeri pada Polri

c. Pakaian bebas rapi untuk Saksi dan ahli bagi yang bukan pegawai negeri pada Polri dan

d. Pakaian Dinas Lapangan untuk Petugas Pengamanan dan pengawalan

Namun, Ferdy Sambo mengenakan pakaian dinas yang berbeda dengan saat masih menjabat Kadiv Propam Polri. Saat menjadi Kadiv Propam, Ferdy Sambo menyandang bintang dua dengan tanda pangkat dilengkapi garis atau lis bingkai merah.

Tanda pangkat dengan lis bingkai merah merupakan tanda pangkat komando. Artinya, pejabat Polri tersebut merupakan pemimpin pasukan.

Adapun sebab pakaian dinas 'polos' yang dikenakan Ferdy Sambo, kerena dirinya telah dicopot dari jabatan Kadiv Propam Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ia kemudian dimutasi sebagai pati Pelayanan Markas (Yanma) Polri sehingga tidak memegang komando atau pasukan apa pun.

Sehingga Ferdy Sambo menghadiri sidang etik menggunakan pakaian dinas harian (PDH) Yanma Polri.

Adapun aturan soal PDH Yanma Polri tertera dalam lampiran Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perkap 6 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

PDH Yanma

Bentuk, Warna dan Kelengkapan

1. Tutup kepala

Baret warna cokelat tua Polisi dengan emblem Tribrata dalam bingkai pita warna kuning emas dan emblem warna merah marun.

2. Tutup badan

a. kemeja lengan pendek warna cokelat muda Polisi memakai lidah pundak dengan satu kancing dan kerah tidur

b. kemeja belahan depan polos dengan lima kancing, dua saku tempel memakai tutup dengan masing-masing satu kancing

c. celana panjang warna cokelat tua Polisi dengan dua saku samping model miring dan dua saku belakang model bobok tanpa tutup dan

d. sabuk kecil warna hitam, timang dengan dasar polos warna kuning emas berlogo Tribrata.

3. Tutup kaki

a. sepatu dinas harian warna hitam dan

b. kaus kaki dinas harian warna hitam.

Atribut

1. Tanda pangkat harian

2. Monogram

3. Papan nama

4. Lencana tanda jabatan (bagi yang berhak)

5. Lencana kewenangan bentuk besar

6. Tongkat komando (bagi yang berhak)

7. Tanda jasa pita (bagi yang berhak)

8. Tanda kemahiran dan penghargaan (bagi yang berhak) dan

9. Tanda Induk Kesatuan (TIK), tanda lokasi, tanda kesatuan dan tanda korps kesatuan

Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat

Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) menjatuhkan vonis pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo dari anggota Polri. Mantan Kadiv Propam ini dinilai melanggar kode etik.

Pembacaan putusan vonis Ferdy Sambo disampaikan oleh pimpinan sidang KEPP, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis 25 Agustus 2022, dikutip dari PMJNews.

"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," tegas Ahmad Dofiri.

Keputusan sidang itu diumumkan setelah komisi etik melakukan pemeriksaan maraton kurang lebih 16 jam sejak pukul 09.25 hingga pukul 02.00 WIB. Total ada 15 saksi diperiksa komisi etik.

Sidang kode etik dipimpin Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri dengan wakil pimpinan Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani dan anggota Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja.

Kemudian Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing serta Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono.

Ferdy Sambo Menyesal

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kepada mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo sudah rampung pada Jumat 26 Agustus 2022 dini hari, usai digelar selama hampir 18 jam.

Hasilnya, Ferdy Sambo resmi dipecat sebagai anggota Polri. Melansir tayangan Polri TV, Ferdy Sambo kembali mengungkapkan permintaan maaf pasca dirinya menerima putusan sidang.

Permintaan maaf tersebut ditujukan Sambo untuk seluruh rekannya baik senior Polri, perwira tinggi, perwira menengah dan perwira pertama.

"Senior dan rekan-rekan yang saya hormati, dengan niat yang murni dan tulus. Saya ingin menyampaikan rasa bersalah dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan senior dan rekan-rekan," terang Ferdy Sambo, Jumat 26 Agustus 2022, dikutip dari PMJNews.

"Saya minta maaf kepada senior dan rekan-rekan semua yang secara langsung merasakan akibatnya. Saya mohon permintaan maaf saya diterima, dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku," tuturnya menambahkan.

Menurut Ferdy Sambo, ia siap untuk bertanggungjawab atas dampak yang dialami rekan-rekan sejawatnya di Korps Bhayangkara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ferdy Sambo pun berharap, agar rasa penyesalan dan permohonan maafnya ini dapat diterima dengan terbuka. Sehingga, seluruh pihak yang terdampak bisa mendapatkan keadilan.

"Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior dan rekan-rekan yang terdampak,” ujarnya.

“Semoga kiranya rasa penyesalan dan permohonan maaf ini bisa diterima dengan terbuka dan saya siap menjalankan proses hukum ini dengan baik, sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak," pungkasnya. ***

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: PMJ News Pikiran Rakyat presisi.divkum.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah