Penyidik Bakal Pertemukan Bharada E dan Fredy Sambo dalam Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

- 29 Agustus 2022, 11:51 WIB
Penyidik Bakal Pertemukan Bharada E dan Fredy Sambo dalam Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J
Penyidik Bakal Pertemukan Bharada E dan Fredy Sambo dalam Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J /PMJ News/

 

TERAS GORONTALO - Dalam waktu dekat penyidik akan menggelar rekontruksi kematian Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J.

Rekontruksi tersebut nantinya akan menghadirkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Bharada E akan didirkannya langsung dalam proses rekontruksi yang akan dilakukan oleh penyidik dalam kasus kematian Brigadir J di rumah dinas tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo.

Sebagaimana disampaikan langsung oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Tak hanya tersangka Bharada E, bahkan penyidik dalam rekonstruksi ini juga akan menghadirkan tiga tersangka lainnya termasuk Ferdy Sambo.

Baca Juga: Terkuak 7 Kode Etik Ferdy Sambo Langgar di Kasus Brigadir J, Poin 5 Sampai 7 Jadi Warning

Diketahui sejak ditetapkan sebagai Justice Collaborator (JC), pemeriksaan Bharada E selalu dipisahkan dan dihadirkan secara daring.

"Kalau rekonstruksi info dari penyidik (Bharada E) dapat dihadirkan," kata Dedi Prasetyo dikutip Teras Gorontalo melalui PMJ News, Senin 29 Agustus 2022.

Lanjut Dedi Prasetyo, alasan Bharada E tetap dihadirkan dalam rekonstruksi langsung meski berstatus JC adalah untuk mendapat gambaran fakta di tempat kejadian perkara (TKP).^

"Agar jaksa penuntut umum (JPU) mendapat gambaran fakta di TKP," terang Dedi.

Diketahui pada proses rekonstruksi akan dilakukan secara transparan.

Bahkan pihak eksternal seperti Kompolnas dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bakal ikut hadir dalam rekonstruksi tersebut.

"Komnas HAM dan Kompolnas akan mengikuti jalannya rekonstruksi agar menjaga transparansi, objektif, dan akuntabel," ungkap Dedi lagi.

Baca Juga: Deolipa Yumara Tanggapi Bopong-Membopong Brigadir J dan Putri Candrawathi, Benarkah Jadi Strategi Pembunuhan?

Sementara diketahui, Fredy Sambo pada Jumat 26 Agustus pelan lalu menjalani Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

Dimana pada sidang kode etik tersebut, menjatuhkan vonis pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo dari anggota Polri.

Menurut komisi etik, Mantan Kadiv Propam ini dinilai melanggar kode etik.

Pembacaan putusan vonis Ferdy Sambo disampaikan oleh pimpinan sidang KEPP, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Gedung TNCC Mabes Polri.

"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," tegas Ahmad Dofiri.

Keputusan sidang itu diumumkan setelah komisi etik melakukan pemeriksaan maraton kurang lebih 16 jam sejak pukul 09.25 hingga pukul 02.00 WIB. Total ada 15 saksi diperiksa komisi etik.

Baca Juga: Profil dan Kekayaan Kombes Hengki Haryadi Yang Terseret Kasus Sambo, Lebih Kaya Dari Kapolda Metro Jaya

Sidang kode etik dipimpin Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri dengan wakil pimpinan Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani dan anggota Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja.

Kemudian Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing serta Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono. ***

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah