TERAS GORONTALO - Akhirnya terungkap Ferdy Sambo dinilai memiliki Kartu AS atau jurus pamungkas untuk membela diri.
Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo kini merupakan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo dikenai pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Sementara itu, Ferdy Sambo juga telah selesai menjalankan sidang kode etik.
Sidang kode etik Ferdy Sambo digelar di Transnational Crime Center (TNCC), Kamis 25 Agustus 2022.
Dalam sidang kode etik tersebut, Ferdy Sambo dijatuhkan sanksi pemecatan dengan tidak hormat (PTDH) dari institusi Polri.
Keputusan pemecatan Ferdy Sambo sendiri diumumkan setelah komisi etik melakukan pemeriksaan maraton kurang lebih 16 jam.
Dalam sidang ini setidaknya diperiksa 15 saksi.
Dari kesaksian belasan orang itu terungkap peran Ferdy Sambo mulai merekayasa kasus, obstruction of justice hingga menghalangi penyidikan terkait pembunuhan Brigadir J.