"Kita mereka si berdasarkan temuan Tim Siber Polda Metro Jaya," ucapnya.
Namun kata Masril, dirinya kini bisa menghirup udara bebas usai dibebaskan Polda Metro Jaya sejak tanggal 26 Agustus 2022.
"Saya di bebaskan tanggal 26 Agustus jam 9 malam. Persisnya selama 26 hari penahanan sekamar dengan 70 orang bersama tahanan kriminal umum dan narkoba," ucapnya.
Masril juga menyampaikan bahwa dirinya hanya dilepas di depan gedung Polda Metro Jaya saja.
"Saya hanya dilepas di depan gedung aja, biaya untuk pulang ke Pekanbaru, biaya sendiri dari lawyer yang datang menjemput saya," katanya.
Diketahui, Polda Metro Jaya menahannya selama 4 minggu dan menjalani sejumlah pemeriksaan.
Polda Metro Jaya akhirnya memberi penangguhan penahanan terhadap Masril, sekaligus memperingatkan kepada masyarakat, untuk bijak dalam menggunakan media sosial.
Polda Metro Jaya juga mengatakan bahwa penangguhan penahanan juga atas dasar kemanusiaan.