TERAS GORONTALO – Enam oknum TNI yang melakukan mutilasi warga papua kini telah ditetapkan sebagai tersangka,
Penetapan tersangka terhadap 6 oknum anggota TNI yang mutilasi warga Papua seperti yang di konfirmasi Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI Chandra W. Sukotjo.
Diduga 6 oknum anggota TNI ini memutilasi dua warga sipil di Kampung Pigapu, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika.
“Betul, sudah (jadi tersangka),” ungkap Chandra dikutip dari ANTARA, Senin 29 Agustus 2022.
Menurutnya, Polisi Militer Kodam (Pomdam) XVII/Cenderawasih telah menjalankan proses hukum kepada ke enam prajurit TNI AD tersebut.
“Puspomad telah mengirimkan tim penyidik untuk membantu pomdam,” tambahnya.
Sementara itu, warga sipil yang juga melakukan tindak pidana ini telah di ditangani oleh pihak kepolisian.
Mengenai motif pelaku sendiri Chandra mengatakan saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Pomdam Cenderawasih.