TERAS GORONTALO - Kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J memasuki babak baru.
Bahkan kasus pembunuhan Brigadir J telah di rekonstruksikan oleh Timsus Mabes Polri.
Namun, dalam rekonstruksi itu masih ada kejanggalan yang ditemukan.
Kejanggalan itu salah satunya tidak diizinkannya pengacara Brigadir J untuk hadir melihat rekontruksi berlangsung.
Hal itu lantas menjadi polemik baru di khalayak umum.
Bahkan pengacara Brigadir J, Johnson Panjaitan menyebut, hal itu sama saja dengan membohongi rakyat.
"Saya sebagai pelapor, datang dengan baik, berkomunikasi dengan baik, rapat di institusi tetapi diperlakukan seperti itu. Terus masih bicara transparan dan sebagainya dalam rangka akuntabel dan sebagainya, ini sama saja dengan membohongi rakyat kalau seperti ini," ucapnya dikutip dari Pikiran Rakyat.
Perihal pengusiran itu lanjut Johnson harus ditindak lanjuti oleh Kapolri.