Polri Serahkan Berkas Perkara Empat Tersangka ke Kejaksaan

- 1 September 2022, 20:05 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo. /Dok PMJ News

TERAS GORONTALO - Kamis 1 September hari ini, pihak Polri akan mengembalikan berkas empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke jaksa penuntut umum (JPU).

Hal tersebut sebagaimana diungkapkan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo di kantor Komnas HAM kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

"Hari ini memang P-19 nya resmi diserahkan yang sudah diterima kan P-18," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo dikutip Teras Gorontalo melalui PMJ News.

Baca Juga: Rekonstruksi kasus Brigadir J, Deolipa Yumara: Bharada E Lawan Empat Saksi Bohong!

Lanjut Dedi Prasetyo, pihak penyidik akan mengupayakan memenuhi semua petunjuk kejaksaan untuk melengkapi berkas kasus Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM. Dia berharap berkas perkara mereka dapat segera ditindaklanjuti.

"Tentunya dari penyidik berupaya semaksimal mungkin apa yang jadi petunjuk kejaksaan akan dipenuhi dan sepanjang berkas perkara ini sesuai arahan Kapolri untuk segera disempurnakan dilimpahkan ke JPU," tuturnya.

Selain itu, ia berharap adanya komunikasi intens antara penyidik dan jaksa penuntut umum agar berkas perkara segera di P-21.

Baca Juga: Selain Irjen Pol Ferdy Sambo, Inilah Deretan Jenderal di Kepolisian yang Pernah Bikin Kasus dan Jadi Tersangka

"Dan harapan kami dari komunikasi yang intens penyidik dan jaksa penuntut umum bisa cepat P-21 dan segera mungkin cepat dapat ditindak," sambungnya.

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x