TERAS GORONTALO- Buntut dari pembunuhan Brigadir J terungkap adanya rekayasa dari sejumlah perwira Polri.
Ada pun sebanyak 6 perwira Polri ditetapkan sebagai tersangka karena menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.
Direktorat Tindak Pidana Siber menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan (obstruction of justice).
Dilansir dari Pikiran Rakyat, hingga saat ini sudah ditetapkan ada enam polisi yang juga ditetapkan sebagai tersangka termasuk Ferdy Sambo.
Keenam polisi lainnya yang juga tersangka ialah Brigadir Jenderal Polisi Hendra Kurniawan, Komisaris Besar Polisi Agus Nurpatria.
Kemudian AKBP Arif Rahman Arifin, Komisaris Polisi Baiqul Wibowo, Komisaris Polisi Chuk Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, enam tersangka tersebut berperan untuk merusak barang bukti berupa ponsel, CCTV, dan juga menambahkan barang bukti di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang disampaikan Pak Irwasum (Polri) di Komnas HAM tadi, sudah termasuk FS ditetapkan tersangka,” ucapnya.