Didalangi Ferdy Sambo, Ini 4 Pelanggaran Hak Asasi yang Terjadi pada Kasus Pembunuhan Brigadir J

- 1 September 2022, 22:32 WIB
Didalangi Ferdy Sambo, Ini 4 Pelanggaran Hak Asasi yang Terjadi pada Kasus Pembunuhan Brigadir J.
Didalangi Ferdy Sambo, Ini 4 Pelanggaran Hak Asasi yang Terjadi pada Kasus Pembunuhan Brigadir J. /Teras Gorontalo.com/Dok. Propam Riau

Tindakan tersebut berimplikasi terhadap pemenuhan akses akan keadilan (assessment of justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law) yang merupakan hak konstitusional sebagaimana dijamin dalam hukum nasional maupun internasional.

4. Hak Anak

Hak anak untuk mendapatkan perlindungan baik secara fisik maupun mental yang dijamin dalam pasal 52 dan 58 Undang-undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang no 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Faktanya akibat peristiwa kematian Brigadir J, terdapat pelanggaran hak anak khususnya untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan psikis maupun mental dari anak-anak Ferdy Sambo dan juga Putri Candrawathi.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap, Ternyata Ini Alasan Ferdy Sambo CS Pilih TKP di Duren Tiga Eksekusi Brigadir J

Peristiwa tersebut menyebabkan anak-anak dari tersangka mendapatkan perundungan, ancaman, cyber bullying yang harus menjadi perhatian bersama agar anak-anak tersebut dapat bertumbuh kembang dengan baik.

Beka juga mengungkapkan bahwa dalam proses penyidikan, pihak Komnas HAM bekerja sama dengan Komnas Perempuan dalam menggali keterangan dari Putri Candrawathi, mengenai kejadian dalam peristiwa penembakan Brigadir J di Duren Tiga.***(Helina Agustin/ Pikiran Rakyat)

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah