TERAS GORONTALO - Adanya sejumlah pelanggaran hak asasi pada kasus pembunuhan Brigadir J, yang diduga didalangi oleh mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo dibeberkan oleh Komnas HAM.
Dalam penjelasannya, Komnas HAM mengurai sedikitnya ada 4 poin pelanggaran hak asasi, yang terjadi pada kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, yang belakangan diketahui, didalangi oleh Ferdy Sambo.
Dimana, pelanggaran hak asasi yang terjadi pada kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo bersama 4 tersangka lainnya tersebut, merupakan hasil analisis yang kemudian disimpulkan oleh Komnas HAM.
Baca Juga: 6 Perwira Polri Terlibat Rekayasa Brigadir J Ditetapkan Tersangka
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, sebagaimana dikutip Teras Gorontalo dari Pikiran Rakyat pada artikel berjudul "Komnas HAM Ungkap Adanya Pelanggaran Hak Asasi di Kasus Penembakan Brigadir J", hasil temuan pelanggaran hak asasi itu, sudah melalui proses yang cukup panjang.
"Didasarkan pada proses kemudian temuan faktual dan analisis faktual, kami kemudian beranjak kepada soal analisis pelanggaran HAM-nya," tuturnya.
Dilansir dari YouTube Polri TV Radio, ada empat poin utama dari analisis dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam peristiwa tersebut, yakni:
1. Hak untuk Hidup