Rekomendasi Komnas HAM, Minta Dugaan Pelecehan Seksual Kepada Putri Candrawathi Diungkap

- 2 September 2022, 11:15 WIB
Rekomendasi Komnas HAM, Minta Dugaan Pelecehan Seksual Kepada Putri Candrawathi Diungkap
Rekomendasi Komnas HAM, Minta Dugaan Pelecehan Seksual Kepada Putri Candrawathi Diungkap /Pikiran Rakyat/

TERAS GORONTALO - Putri Candrawathi, salah satu tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J kini masih jadi perbincangan hangat.

Pasalnya, hingga kini Putri Candrawathi belum juga ditahan setelah menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Putri Candrawathi diketahui ditetapkan sebagai tersangka kelima dalam kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir J pada, 19 Agustus 2022 lalu.

Baca Juga: Survei LSI: Masyarakat Minta Ferdy Sambo Tersangka Dugaan Pembunuhan Brigadir J Dihukum Mati

Putri Candrawathi juga pada Selasa 30 Agustus 2022 lalu, telah menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J bersama sang suami Ferdy Sambo CS, di tiga tempat berbeda, termasuk di Duren Tiga.

Meski begitu, Komnas HAM RI meminta serta merekomendasikan kepada Polri untuk menindaklanjuti pemeriksaan dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi.

Itu adalah satu dari delapan rekomendasi Komnas HAM yang dilayangkan kepada Tim Khusus (Timsus) Polri mengenai kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap, Ini Alasan Putri Candrawathi Tak Ditahan, Sang Tersangka Kasus Brigadir J Bebas Penjara?

Rekomendasi tersebut didasari dari kesimpulan yang telah disampaikan Komnas HAM dalam keterangan sebelumnya yang diungkapkan Putri Candrawathi yakni pelecehan seksual.

"Kesimpulan dari temuan dan analisa fakta peristiwa terkait peristiwa pembunuhan (Brigadir) J," ungkap Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara.

Halaman:

Editor: Abdul Imran Aslaw

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x