Obstruction of justice merupakan sebuah upaya untuk menghambat atau menghalang-halangi proses hukum.
Perbuatan ini dikategorikan sebagai tindak pidana.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Polri, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, menurut informasi tambahan yang didapatkan dari Dittipidsiber, ada tujuh tersangka dalam kasus pembunuhan berencana ini.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang disampaikan Pak Irwasum (Polri) di Komnas HAM tadi, sudah termasuk FS ditetapkan tersangka,” ujarnya di Jakarta pada Kamis 1 September 2022, dikutip dari Antara.
“IJP FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW,” jelasnya.
7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J yakni:
1. FS atau Irjen Ferdy Sambo (IJP FS) selaku mantan Kadiv Propam Polri.
2. HK atau Brigjen Hendra Kurniawan (BJP HK) selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.
3. ANP atau Kombes Agus Nurpatria (KBP ANP) selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. AR atau AKBP Arif Rahman Arifin (AKBP AR) selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.