TERAS GORONTALO - Pasca rekonstruksi pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh Polri belum lama ini.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluarkan laporan hasil pemantauan dan penyelidikan peristiwa pembunuhan Brigadir J di rumah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Dari laporan yang dikeluarkan oleh Komnas HAM ini, terdapat sederet manipulasi yang dilakukan oleh Ferdy Sambo usai membunuh Brigadir J.
Menurut Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, jika dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J terdapat perbuatan menghalangi proses hukum.
“Didalam peristiwa kematian Brigadir J telah terjadi obstruction of justice (perbuatan menghalang-halangi proses hukum),” ucap Choirul Anam dikutip dari YouTube Beda Enggak.
Ia menambahkan, Obstruction of justice yang dilakukan oleh Ferdy Sambo adalah dengan membuat skenario dan mengonsolidasikan saksi.
Bahkan dalam laporan Komnas HAM ada tiga hal yang masuk dalam kategori mengonsolidasikan saksi.