TERAS GORONTALO - Ferdy Sambo, salah satu tersangka kasus dugaan pembunuhan kepada Brigadir J telah menjalani sidang etik.
Menariknya, dalam sidang erik yang dijalankan Ferdy Sambo itu, ada 28 anggota Polisi terlibat obstruction of justice.
Dalam sidang etik atau KEPP, telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Ferdy Sambo buntut dari tewasnya Brigadir J.
Ferdy Sambo di jatuhkan PTDH karena melanggar kode etik profesi Polri yakni melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J.
PDTH dilakukan setelah Komisi Kode Etik Polri melaksanakan sidang kode etik secara paralel sejak Kamis, 25 Agustus 2022 pukul 9.25 WIB sampai dengan Jumat, 26 Agustus 2022.
Setelah Ferdy Sambo, 28 anggota Polisi terlibat obstruction of justice dalam kasus Ferdy Sambo segera menjalani sidang etik.
Hal itu sebagaimana disampaikan pihak Polri melalui Kadiv Humas Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Dedi mengabarkan perkembangan dari 28 anggota Polisi yang diduga melakukan pelanggaran saat menangani kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Irjen Pol Dedi mengatakan bahwa ke 28 orang tersebut akan segera menjalani sidang etik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena terlibat obstruction of justice.