Disebut Aset Polri, Ferdy Sambo Bela Hendra Kurniawan, Seali Syah Unggah Bukti Suratnya

- 3 September 2022, 07:27 WIB
Disebut Aset Polri, Ferdy Sambo Bela Hendra Kurniawan, Seali Syah Unggah Bukti Suratnya
Disebut Aset Polri, Ferdy Sambo Bela Hendra Kurniawan, Seali Syah Unggah Bukti Suratnya /foto Pikiran Rakyat/kolase Teras Gorontalo/

TERAS GORONTALO - Brigjen Hendra Kurniawan menjadi salah satu tersangka dari 7 anggota Polisi yang menjadi tersangka obtruction of justice atau atau upaya menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir J.

Brigjen Hendra Kurniawan sebelumnya direkomendasi untuk penempatan khusus (pastus) setelah melalui pemeriksaan mendalam akhirnya ditersangkakan obstruction of justice.

Padahal di awal kasus ini berjalan Brigjen Hendra Kurniawan sudah terlebih dahulu dinonaktifkan dari jabatan Kepala Kepala Biro Pengamanan Internal (Paminal) Polri.

Namun terkait perkembangan terbaru perjalanan kasus Brigadir J yang turut menyeret beberapa nama anggota Polisi ini.

Baca Juga: Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf Diduga Punya Hubungan, Desakan Tes DNA Warnai Isu 'Supirku Idolaku'

Ferdy Sambo menulis sebuah surat yang menyatakan bahwa Brigjen Hendra Kurniawan tidak terlibat dalam perusakan CCTV dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Dikutip dari PMJ News, Mengenai hal tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa tersangka mempunyai hak untuk mengingkari sangkaan.

“Orang terdakwa, tersangka sekalipun, sesuai Pasal 66, dia punya hak untuk mengingkar,” ujar Irjen Dedi kepada wartawan, Jumat 2 September 2022.

Dedi menambahkan, keputusan bersalah atau tidaknya tergantung penilaian hakim atas fakta persidangan, Hakim yang akan membuat penilaian.

Halaman:

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah