TERAS GORONTALO - Brigjen Hendra Kurniawan menjadi salah satu tersangka dari 7 anggota Polisi yang menjadi tersangka obtruction of justice atau atau upaya menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir J.
Brigjen Hendra Kurniawan sebelumnya direkomendasi untuk penempatan khusus (pastus) setelah melalui pemeriksaan mendalam akhirnya ditersangkakan obstruction of justice.
Padahal di awal kasus ini berjalan Brigjen Hendra Kurniawan sudah terlebih dahulu dinonaktifkan dari jabatan Kepala Kepala Biro Pengamanan Internal (Paminal) Polri.
Namun terkait perkembangan terbaru perjalanan kasus Brigadir J yang turut menyeret beberapa nama anggota Polisi ini.
Ferdy Sambo menulis sebuah surat yang menyatakan bahwa Brigjen Hendra Kurniawan tidak terlibat dalam perusakan CCTV dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Dikutip dari PMJ News, Mengenai hal tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa tersangka mempunyai hak untuk mengingkari sangkaan.
“Orang terdakwa, tersangka sekalipun, sesuai Pasal 66, dia punya hak untuk mengingkar,” ujar Irjen Dedi kepada wartawan, Jumat 2 September 2022.
Dedi menambahkan, keputusan bersalah atau tidaknya tergantung penilaian hakim atas fakta persidangan, Hakim yang akan membuat penilaian.