Disebut Aset Polri, Ferdy Sambo Bela Hendra Kurniawan, Seali Syah Unggah Bukti Suratnya

- 3 September 2022, 07:27 WIB
Disebut Aset Polri, Ferdy Sambo Bela Hendra Kurniawan, Seali Syah Unggah Bukti Suratnya
Disebut Aset Polri, Ferdy Sambo Bela Hendra Kurniawan, Seali Syah Unggah Bukti Suratnya /foto Pikiran Rakyat/kolase Teras Gorontalo/

Tak hanya sampai disitu saja, pada bagian akhir surat itu Sambo menuliskan "Demikian surat pernyataan ini saya buat agar dapat menjadi acuan dan keterangan tambahan untuk rekan-rekan penyidik, sehingga jangan sampai penyidik memproses hukum orang yang tidak bersalah, mengingat BJP Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria adalah aset sumber daya manusia Polri yang sudah lama bertugas di Biro Paminal Divisi Propam Polri."

Lepas dari itu semua saat ini Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menetapkan tujuh anggota Polri sebagai tersangka menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Ketujuh tersangka itu adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Pol Agus Nurpatria.

Berikutnya mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Baca Juga: Isu 'Supirku Idolaku' Antara Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf Mencuat, Tetangga: Kaget dan tak Disangka

Polri secara paralel melaksanakan sidang etik terhadap para tersangka. Sidang hari pertama Kamis, 1 September 2022 atas terduga pelanggar Kompol Chuck Putranto, hari kedua Jumat 2 September 2022 terhadap Kompol Baiquni Wibowo.

Pekan depan juga diagendakan sidang etik untuk tersangka lainnya, termasuk Brigjen Pol Hendra Kurniawan.

Dalam konferensi pers Jumat, 19 Agustus 2022 lalu, Ditipidsiber Bareskrim Polri telah memeriksa 16 saksi terkait perkara menghilangkan dan memindahkan, serta mentransmisikan rekaman CCTV sehingga tidak bekerja sebagaimana mestinya, sesuai laporan polisi nomor LP: A/0446/VIII/2022 Dittipisiber Bareskrim Polri, tanggal 9 Agustus 2022.

Dalam mengungkap perkara ini, Dittipidsiber membagi lima klaster peran dan tiap-tiap saksi, termasuk enam perwira Polri yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.

Baca Juga: Kompol Baiquni Wibowo Dipecat Akibat Obstruction Of Justice Dalam Kasus Brigadir J

Halaman:

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah