Berikut Profil Kompol Baiquni Wibowo, Kini Lakukan Banding Usai Sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat

- 3 September 2022, 15:32 WIB
Berikut Profil Kompol Baiquni Wibowo, Kini Lakukan Banding Usai Sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat
Berikut Profil Kompol Baiquni Wibowo, Kini Lakukan Banding Usai Sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat /tangkapan layar Facebook Saut Sagala dan Facebook Rohani Simanjuntak

 

TERAS GORONTALO - Terbaru Sidang Kompol Baiquni Wibowo dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) sebagai anggota Polri pada sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Kompol Baiquni Wibowo dianggap melakukan pelanggaran etik terkait dengan tindak pidana menghalangi penyidikan (obstruction of justice) perkara pembunuhan Brigadir J.

Hal ini disampaikan langsung Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan pers pemberhentian Kompol Baiquni Wibowo di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 2 September 2022, dikutip dari Antara

"Sanksi yang kedua adalah pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota kepolisian," kata Dedi Prasetyo.

Baca Juga: Disebut Aset Polri, Ferdy Sambo Bela Hendra Kurniawan, Seali Syah Unggah Bukti Suratnya

Hakim Sidang Komisi Etik Polri secara kolektif kolegial memutuskan perilaku pelanggaran sebagai perbuatan tercela.

"Dari sidang tadi, diputuskan secara kolektif kolegial oleh seluruh hakim komisi sidang," kata Dedi.

Kompol Baiquni Wibowo juga mengajukan banding usai putusan Sidang Komisi Etik, hal serupa sebagaian juga yang dilakukan. Irjen Pol. Ferdy Sambo dan Kompol Chuck Putranto.

"Telah diputuskan oleh komisi sidang KKEP yang bersangkutan menyatakan banding, itu merupakan hak yang bersangkutan," katanya.

Halaman:

Editor: Abdul Imran Aslaw

Sumber: PMJ News ANTARA Seputar Lampung


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah