Ini 10 Langkah Komnas HAM dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

- 4 September 2022, 17:36 WIB
Ini 10 Langkah Komnas HAM dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Ini 10 Langkah Komnas HAM dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J /tangkapan layar kanal YouTube Corry Official/

TERAS GORONTALO – Inilah 10 langkah Komnas HAM dalam proses pemantauan dan penyelidikan terkait kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh terduga Irjen Ferdy Sambo.

Adapun 10 langkah Komnas HAM dalam proses pemantauan dan penyelidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini termuat dalam dokumen yang telah diserahkan ke Timsus.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menyerahkan laporan hasil investigasi pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J kepada Tim Khusus (Timsus) Polri pada Kamis 1 September 2022.

Baca Juga: Blak-blakan Bharada E Disebut Berani Buka Aib Mantan Atasannya, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi Bercinta?

Berdasarkan kewenangan pemantauan dan penyelidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 89 ayat 3 Undang undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Komnas HAM telah melakukan Langkah-langkah pemantauan dan penyelidikan peristiwa kematian Brigadir J di Rumah Eks Kadiv Propam Polri sebagai berikut:

1. Melakukan permintaan keterangan terhadap saksi-saksi guna didengar keterangannya yaitu saksi dari keluarga Brigadir J, Saksi-saksi ADC, Eks Kadiv Propam Polri Sdr. FS, Istri Eks Kadiv Propam Polri Sdri. PC, Keluarga Eks Kadiv Propam Polri, Pengurus Rumah Eks Kadiv Propam Polri, saksi dari pihak kepolisian.

2. Melakukan permintaan keterangan dari Instansi terkait yaitu Puslabfor Bareskrim, Siber Bareskrim, dan Tim Dokter Forensik RS Kramat Jati.

Baca Juga: Akhirnya Mahasiswa Gorontalo yang Orasi Campur Umpat Jokowi Pakai Kata 'Alat Kelamin Pria' Terciduk

3. Melakukan koordinasi dengan Tim Khusus Mabes Polri untuk pendalaman informasi.

Halaman:

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: Siaran Pers Komnas HAM


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah