Kasus Kejagung ini membuat Ferdy Sambo dianggap punya 'jasa' menyelamatkan oknum Kejaksaan.
"Ferdy Sambo yang menyidik kasus kebakaran Kejaksaan, tapi tidak ada satu pun orang Kejaksaan yang dijerat," terang Alvin Lim melalui akun Youtube Quotient TV.
Alvin Lim mengatakan bahwa tidak ada satu pun oknum Kejaksaan dijerat.
"Yang dijerat bumper-bumper atau tukang-tukang. Dan itu pun kenanya (hukuman) sangat rendah dibawah satu tahun," ujarnya.
Alvin Lim mengatakan bahwa kesewenang-wenangan aparat penegak hukum dalam kasus Ferdy Sambo membuka mata terhadap oknum polisi.
Untuk itu masyarakat diingatkan agar tetap mengawasi, termasuk pada oknum Kejaksaan.
Bahkan Alvin Lim menduga Ferdy Sambo tidak akan terkena hukuman maksimal seperti yang dijerat pada pasal 340 KUHP, yaitu hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Ferdy Sambo tidak akan kena hukuman mati. Jangankan hukuman mati, 20 tahun aja tak akan dapat. Pasti di bawah itu," ujar Alvin Lim
Alvin Lim menduga Ferdy Sambo akan dituntut pidana ringan oleh kejaksaan