TERAS GORONTALO - Empat dari tujuh tersangka obstruction of justice di kasus kematian Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo disidang etik selasa mendatang.
Kabar sidang etik tersangka obstruction of justice disampaikan langsung oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, empat nama tersisa dari Ferdy Sambo dkk itu.
Diketahui, ada tujuh anggota Polri yang terlibat dalam obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan kasus kematian Brigadir J di kediaman Ferdy Sambo.
Ketujuh anggota Polri tersangka obstruction of justice itu akan disidang kode etik pada hari Selasa, 6 September 2022 nanti kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Melansir dari AntaraNews.com, berikut pernyataan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo terkait sidang kode etik anggota Polri yang terlibat obstruction of justice bersama Ferdy Sambo.
"(Sidang etik) dimundur. Senin (5/9) kami ada rapat dulu, cooling down sambil menyempurnakan tambahan-tambahan berkas. Nanti Selasa (6/9) kami mulai sidang lagi," terang Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Minggu 4 September 2022, di Jakarta.
Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihak Polri sudah mengagendakan 30 hari ke depan untuk melakukan sidang kode etik bagi Ferdy Sambo dkk tersangka obstruction of justice dalam kasus Brigadir J.