Irjen Dedi Prasetyo pun berharap para pihak yang bertugas dalam pelaksanaan sidang kode etik obstruction of justice kasus Brigadir J agar selalu diberi kesehatan.
"Karowaprov terus bekerja maraton moga-moga diberikan kesehatan sehingga sampai 30 hari ke depan kami bisa (laksanakan sidang etik) semua yang terlibat terkait menyangkut masalah pelanggaran kode etik kluster obatruction of justice," tambah Dedi Prasetyo.
Ispektorat Khusus (Itsus) sebelumnya sudah menyebutkan terdapat 35 anggota Polri yang diduga terlibat dalam pelanggaran kode etik.
Dari 35 anggota Polri yang diduga terlibat kode etik tersebut, kemudian Itsus menetapkan tujuh anggota sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Ferdy Sambo.
Tujuh anggota Polri tersangka obstruction of justice itu berperan menghambat proses pengungkapan kasus kematian Brigadir J di TKP Duren Tiga.
Para tersangka tersebut terlibat dalam mengambil, memindahkan, merusak, dan mentransmisikan barang bukti CCTV di kediaman Ferdy Sambo.
Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Divisi Propam Polri secara pararel fokus dalam sidang kode etik dari para tersangka obstruction of justice.
Sidang kode etik sudah dimulai sejak Kamis 1 September 2022 lalu dengan nama Kompol Chuck Putranto sebagai yang pertama disidang.
Sidang kode etik kedua dilaksanakan pada Jumat 2 September 2022 lalu dengan terduga pelanggar Kompol Baiquni Wibowo.