Akhirnya Terungkap, Punya Jasa di Kasus Kebakaran Kejagung, Hukuman Ferdy Sambo Diprediksi Bakal Lebih Ringan

- 5 September 2022, 08:31 WIB
Hukuman Ferdy Sambo diprediksi bakal lebih ringan. Hal ini karena sang jenderal punya andil besar dalam kasus kebakaran Kejagung tahun 2020.
Hukuman Ferdy Sambo diprediksi bakal lebih ringan. Hal ini karena sang jenderal punya andil besar dalam kasus kebakaran Kejagung tahun 2020. /Twitter Jaksapedia. /

TERAS GORONTALO - Kasus kebakaran kejaksaan agung (Kejagung) yang terjadi beberapa tahun lalu sukses dibongkar oleh Ferdy Sambo.

Saat itu, Ferdy Sambo masih bertugas di Bareskrim Polri.

Kasus kebakaran kantor Kejagung ini merupakan salah satu prestasi dari Ferdy Sambo dalam karir kepolisiannya.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap Om Kuat ‘Bopong' Putri Candrawathi di Kamar Mandi Rumah Magelang, Anjas ‘Bukan Brigadir J'

Namun, saat Ini Ferdy Sambo malah mendapat sorotan pasca terlibat kasus pembunuhan Brigadir J di rumahnya.

Meski demikian, pengacara yang dikenal vokal terhadap Kepolisian, Alvin Lim mengingatkan pada masyarakat agar terus mengawal kasus Ferdy Sambo.

Menurutnya, kasus Ferdy Sambo jika tak akan dikawal akan berdampak pada putusan hukuman yang ringan.

Baca Juga: Sisa 4 Anggota Polri Tersangka Obstruction of Justice Kasus Ferdy Sambo Jalani Sidang Selasa, Ada Siapa Saja?

Ia mengaku jika bisa saja Ferdy Sambo mendapatkan hukuman yang lebih ringan, mengingat jenderal bintang dua ini pernah menangani kasus besar di Kejagung.

Kasus Kejagung ini membuat Ferdy Sambo dianggap punya 'jasa' menyelamatkan oknum Kejaksaan.

"Ferdy Sambo yang menyidik kasus kebakaran Kejaksaan, tapi tidak ada satu pun orang Kejaksaan yang dijerat," terang Alvin Lim melalui akun Youtube Quotient TV.

Alvin Lim mengatakan bahwa tidak ada satu pun oknum Kejaksaan dijerat.

"Yang dijerat bumper-bumper atau tukang-tukang. Dan itu pun kenanya (hukuman) sangat rendah dibawah satu tahun," ujarnya.

Baca Juga: 'Ibu Kamu Apain?', Terungkap Om Kuat Introgasi Brigadir J dengan Pisau, Putri Candrawathi Diperkosa Yosua?

Alvin Lim mengatakan bahwa kesewenang-wenangan aparat penegak hukum dalam kasus Ferdy Sambo membuka mata terhadap oknum polisi.

Untuk itu masyarakat diingatkan agar tetap mengawasi, termasuk pada oknum Kejaksaan.

Bahkan Alvin Lim menduga Ferdy Sambo tidak akan terkena hukuman maksimal seperti yang dijerat pada pasal 340 KUHP, yaitu hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"Ferdy Sambo tidak akan kena hukuman mati. Jangankan hukuman mati, 20 tahun aja tak akan dapat. Pasti di bawah itu," ujar Alvin Lim

Alvin Lim menduga Ferdy Sambo akan dituntut pidana ringan oleh kejaksaan

"Itu pun akan ada banding di kasasi, dan akan turun, Jaksa tidak akan banding," ujarnya.

"Sama dengan kasus Pinangki dituntut 4 vonis 6, dan turun jadi 2 tahun. Jaksa tidak akan banding," tebak Alvin Lim.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo menangani sejumlah kasus besar pada tahun 2020.

Salah satunya adalah kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terjadi pada 22 Agustus 2020.

Pada saat itu, Ferdy Sambo tercatat menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri.

Dala kasus kebakaran Kejagung, kuli bangunan jadi tersangka atas kasus tersebut.

Bak karma, kini sang jenderal bintang dua menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J yang tak lain adalah ajudannya sendiri.

Sosok mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sampai saat ini masih menjadi sorotan publik usai ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J.

Bahkan, masa lalu pria yang diduga sebagai dalang dari tewasnya ajudan Putri Candrawathi itu pun saat ini kembali diungkit.

Salah satu di antaranya adalah kasus-kasus besar yang pernah ditangani oleh Ferdy Sambo sebelum kasus kematian Brigadir J mencuat.

Lalu, apa saja kasus-kasus tersebut?

Dikutip dari Pikiran Rakyat, Ferdy Sambo mengawali keriernya sebagai reserse, juga pernah menjadi kepala Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Baresrkim, serta Kepala Satgas khusus (Satgassus) Polri.

Tahun 2016

Ferdy Sambo diketahui pernah menangani sejumlah kasus besar yang menyedot perhatian masyarakat pada tahun 2016.

Sebut saja kasus Bom Sarinah, kopi sianida, hingga terpidana maling uang rakyat hak tagih (cassie) Bank Bali Djoko Tjandra.

Kebakaran Kejagung

Tidak hanya pada tahun 2016, Ferdy Sambo kembali 'unjuk gigi' dengan menangani sejumlah kasus besar pada tahun 2020.

Salah satunya adalah kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terjadi pada 22 Agustus 2020.

Pada saat itu, Ferdy Sambo tercatat menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri.

Dia pun sempat memimpin pengungkapan kasus kebakaran Gedung Kejagung tersebut dan menetapkan 8 pekerja bangunan sebagai tersangka.

Penanganan kasus ini pun kembali menjadi sorotan, karena kebakaran terjadi bersamaan dengan mencuatnya kasus penanganan buron Djoko Tjandra.

Pada 22 Agustus 2020 Ferdy Sambo tercatat menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri dan sempat memimpin pengungkapan kasus kebakaran Gedung Kejagung tersebut dan menetapkan 8 pekerja bangunan sebagai tersangka.
Pada 22 Agustus 2020 Ferdy Sambo tercatat menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri dan sempat memimpin pengungkapan kasus kebakaran Gedung Kejagung tersebut dan menetapkan 8 pekerja bangunan sebagai tersangka.

Apalagi, kasus ini juga melibatkan jaksa Pinangki Sirna Malasari selaku Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung.

Dari gelar perkara yang diungkap Polri dan Kejagung dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat, 23 Oktober 2020 ini, sebanyak 8 kuli bangunan pun ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah T, H, S, K sebagai kuli bangunan, IS sebagai pemasang wallpaper, UAM sebagai mandor, R sebagai vendor, dan terakhir NH sebagai pejabat pembuat komitmen Kejagung.

Tewasnya 6 Laskar FPI

Selanjutnya, publik tentunya masih ingat dengan tragedi KM 50 yang menewaskan 6 anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta Cikampek pada 7 Desember 2020 lalu.

Kasus ini berawal dari absennya Habib Rizieq Shihab dalam pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus pelonggaran protokol kesehatan untuk kedua kalinya.

Pada saat itu, Polda Metro Jaya mengklaim menerima informasi dari masyarakat dan media sosial bahwa simpatisan Habib Rizieq Shihab akan menggeruduk Markas mereka dan melakukan aksi anarkistis.

Polda Metro Jaya pun memerintahkan sejumlah anggotanya menyelidiki rencana penggerudukan tersebut.

Hingga akhirnya terjadi peristiwa penembakan di KM 50 tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 yang melibatkan tingga anggota polisi, yakni Briptu Fikri, Ipda Yusmin, dan Ipda Elwira, serta 6 anggota FPI.

Baku tembak tersebut awalnya menyebabkan dua laskar FPI, Ahmad Sukur dan Andi Oktiawan tertembak hingga meninggal dunia.

Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap empat anggota laskar FPI lainnya, dan mereka juga berhasil dilumpuhkan.

Keempat anggota laskar FPI tersebut adalah Muhammad Reza, Akhmad Sofiyan, Luthfi Hakim, dan Muhammad Suci Khadavi.

Mereka dimasukkan ke mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi B 1519 UTI untuk dibawa ke Polda Metro Jaya.

Akan tetapi, Polisi tidak melakukan penangkapan sesuai SOP, yakni tidak memborgol tangan keempat laskar FPI tersebut.

Akibatnya, Polisi mengklaim keempat laskar FPI melakukan perlawanan dan berusaha merebut senjata api milik mereka.

Perlawanan yang terjadi di dalam mobil itu pun berujung pada tertembaknya keempat laskar FPI tersebut.

Setelah menjabat sebagai Dirtipidum Bareskrim Polri, Jabatan Ferdy Sambo pun lantas meleljit.

Pada tahun 2020 juga, dia diangkat menjadi Kadiv Propam Polri pada era Kapolri Jenderal Idham Azis yang sama-sama dari Sulawesi.

Sayangnya, kini roda nasib sepertinya bergulir, karena Ferdy Sambo yang selama ini menangkap tersangka justru dijadikan tersangka.

Nasib apes itu dialaminya karena menjadi otak pembunuhan Brigadir J di rumahnya yang terletak di Duren Tiga.

Sebagai otak pembunuhan, Ferdy Sambo pun tidak sendiri menjadi tersangka, karena Polri juga menetapkan Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), Kuat Ma'ruf, dan istrinya sendiri Putri Candrawathi sebagai tersangka.

Eks Kadiv Propam Polri itu ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka setelah memerintahkan Bharada E membunuh Brigadir J.

Karier cemerlang Ferdy Sambo pun kini harus berakhir gegara diduga menjadi mastermind pembunuhan salah satu anak buahnya tersebut.

Jabatan terakhirnya sebagai Kadiv Propam Polri pun kini harus ditinggalkannya setelah Polri memutasi Irjen Ferdy Sambo sebagai pati Yanma Polri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sendiri yang mencopot jabatan Irjen Ferdy Sambo, dan mutasi jabatan Kadiv Propam tertuang dalam TR 1628/VIII/KEP/2022/4 Agustus 2022.

Putri Candrawathi Diperkosa

Brigadir J kian terpojok pasca isu pelecehan seksual kepada istri Irjen Ferdy Sambo kembali mencuat ke publik.

Bahkan meski sudah meninggal, namun Brigadir J disebut-disebut memperkosa istri dari atasannya yakni Putri Candrawathi.

Pernyataan tentang pemerkosaan pada Putri Candrawathi ini diungkapkan oleh Komnas Perempuan.

Komnas perempuan bahkan menyebut bentuk pelecehan yang diduga dilakukan Brigadir J kepada istri Irjen Ferdy Sambo itu berbentuk rudapaksa atau pemerkosaan.

Dilansir dari program Dua Sisi TV One, Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi mengatakan, Putri Candrawathi menyamnpaikan pengakuan itu ketika diperiksa pihak Komnas Perempuan dan Komnas HAM.

Ia pun menjelaskan jika Putri candrawathi dan Ferdy Sambo beserta rombongan ajudan berangkat ke Magelang pada 2 Juli 2022.

Kepergian mereka adalah untuk mengantarkan salah satu anak dari Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.

Disana, sang buah hati akan sekolah hingga 11 Juli 2022.

Tapi, Putri Candrawathi diketahui kelelahan karena mempersiapkan perlengkapan sekolah anaknya.

Akibatnya saat berada di Magelang, kondisi ibu empat orang anak ini tidaklah fit.

Kondisi tersebut tergambar ketika reka adegan Putri Candrawathi tertidur di sofa pada 4 Juli 2022 sampai dibopong Brigadir J.

Kepada Komnas Perempuan, Putri Candrawathi mengaku diperkosa Brigadir J pada 7 Juli 2022 sore.

Pada dini harinya, Putri Candrawathi baru saja merayakan hari ulang tahun pernikahannya dengan diberikan kejutan oleh Ferdy Sambo.

Pada pagi harinya, Ferdy Sambo lebih dulu kembali ke Jakarta.

Karena kondisinya yang kurang fit, sepeninggal sang suami ke Jakarta, Putri Candrawathi lebih sering di kamar.

"Ada pesta kejutan dari Pak Sambo kepada Ibu Putri. Pak Sambo di pagi hari pulang subuh, pulang, dan Ibu Putri Candrawathi karena kondisinya tidak sehat dan juga ada malamnya, ada acara kejutan itu, dia memang lebih banyak di kamar," ujarnya.

Siti Aminah Tardi mengatakan kekerasan seksualnya berbentuk perkosaan atau persetubuhan itu terjadi di sore hari.

Dan inilah yang kemudian benang merah yang ditemukan Komnas HAM juga ada misalnya Om Kuat bukan skuad ya, itu mengancam Brigadir J dalam hal itu.

"Ibu Putri Candrawathi sedang tidak sehat dan mengalami pemerkosaan. Ia kemudian ditemukan oleh Om Kuat dan Susi didepan kamar mandi," tegasnya.

Setelah menemukan Putri Candrawathi, Om Kuat dan Susi lalu membawa atasannya ke kamar.

Kemudian, Putri Candrawathi menelepon Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer yang sedang mengantar anaknya untuk kembali ke rumah.

Saat itu keberanian Putri Candrawathi muncul untuk menceritakan dugaan aksi bejat Brigadir J kepada Ferdy Sambo.

"Kemudian ia menelepon Bripka RR dan Bharada E segera pulang," ucap Siti.

"Setelah itu barulah dimalam hari setelah ada dua ajudannya yang lain dia menyampaikan informasi ini ke Ferdy Sambo tapi tidak detail," ujarnya.

Keesokan harinya, Putri Candrawathi dan rombongan pulang ke Jakarta dengan formasi tidak berada satu mobil dengan Brigadir J.

"Dari perjalanan Magelang ke Jakarta Ibu Putri Candrawathi tidak tahu siapa yang mengatur perjalanan karena ia memang tidak mau ada satu mobil dengan Brigadir J," tuturnya.

"Putri Candrawathi memang ketika telepon meminta izin kepada Ferdy Sambo untuk pulang karena ia takut," katanya.

Sesampainya di Jakarta, Putri Candrawahi menyampaikan secara utuh perlakuan Brigadir J dan membuat Ferdy Sambo murka hingga merencanakan dan melakukan pembunuhan.

Seperti diketahui, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Duren Tiga, Pancoran, jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. ***

Editor: Abdul Imran Aslaw

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah