Terdapat pelanggaran hak memperoleh keadilan yang dijamin dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.
Brigadir J yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap PC, telah ‘dieksekusi’ tanpa melalui proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, dan seterusnya (fair trial).
Baca Juga: 8 Aktor Korea yang Segera Wamil Tahun 2022, Mulai Song Kang hingga Sehun EXO
Selain itu, terhadap PC terhambat kebebasanya untuk melaporkan kejadian dugaan kekerasan seksual yang dialaminya ke kepolisian tanpa intervensi siapapun.
3. Obstruction of Justice
Berdasarkan fakta yang ditemukan, terdapat tindakan-tindakan yang diduga merupakan obstruction of justice dalam peristiwa penembakan Brigadir J tersebut.
Tindakan dimaksud antara lain:
1. sengaja menyembunyikan dan/atau melenyapkan barang bukti disaat sebelum atau sesudah proses hukum
2. sengaja melakukan pengaburan fakta peristiwa
Tindakan obstruction of justice tersebut berimplikasi pemenuhan akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law) yang merupakan hak konstitusional sebagaimana dijamin dalam hukum nasional maupun internasional.