4 Analisis Pelanggaran HAM dalam Kasus Brigadir J Menurut Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

- 5 September 2022, 20:01 WIB
4 pelanggaran HAM dalam kasus pembunuhan Brigadir J menurut penyelidikan Komnas HAM
4 pelanggaran HAM dalam kasus pembunuhan Brigadir J menurut penyelidikan Komnas HAM /tangkapan layar youtube Remedial Script/

Terdapat pelanggaran hak memperoleh keadilan yang dijamin dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.

Brigadir J yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap PC, telah ‘dieksekusi’ tanpa melalui proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, dan seterusnya (fair trial).

Baca Juga: 8 Aktor Korea yang Segera Wamil Tahun 2022, Mulai Song Kang hingga Sehun EXO

Selain itu, terhadap PC terhambat kebebasanya untuk melaporkan kejadian dugaan kekerasan seksual yang dialaminya ke kepolisian tanpa intervensi siapapun.

3. Obstruction of Justice

Berdasarkan fakta yang ditemukan, terdapat tindakan-tindakan yang diduga merupakan obstruction of justice dalam peristiwa penembakan Brigadir J tersebut.

Tindakan dimaksud antara lain:

1. sengaja menyembunyikan dan/atau melenyapkan barang bukti disaat sebelum atau sesudah proses hukum

2. sengaja melakukan pengaburan fakta peristiwa

Tindakan obstruction of justice tersebut berimplikasi pemenuhan akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law) yang merupakan hak konstitusional sebagaimana dijamin dalam hukum nasional maupun internasional.

Halaman:

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: Siaran Pers Komnas HAM


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah