TERAS GORONTALO – Ada 4 pelanggaran HAM dalam kasus pembunuhan Brigadir J menurut hasil penyelidikan dan proses pemantauan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Adapun 4 pelanggaran HAM tersebut telah dimuat dalam dokumen resmi yang diserahkan oleh Komnas HAM ke Tim Khusus (Timsus) pada 1 September 2022.
Berikut 4 pelanggaran HAM dalam kasus pembunuhan Brigadir J menurut penyelidikan Komnas HAM yang dikutip Teras Gorontalo dari siaran Pers Komnas HAM pada 1 September 2022.
Baca Juga: Yunus Pasau, Mahasiswa UNG yang Viral Teriaki Presiden saat Demo Dapat Sanksi dari Rektor
1. Hak Untuk Hidup
Terdapat pelanggaran hak untuk hidup yang dijamin dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999.
Faktanya, terdapat pembunuhan terhadap Brigadir J yang terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Eks Kadiv Propam Polri.
2. Hak Memperoleh Keadilan