4 Analisis Pelanggaran HAM dalam Kasus Brigadir J Menurut Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

- 5 September 2022, 20:01 WIB
4 pelanggaran HAM dalam kasus pembunuhan Brigadir J menurut penyelidikan Komnas HAM
4 pelanggaran HAM dalam kasus pembunuhan Brigadir J menurut penyelidikan Komnas HAM /tangkapan layar youtube Remedial Script/

 

TERAS GORONTALO – Ada 4 pelanggaran HAM dalam kasus pembunuhan Brigadir J menurut hasil penyelidikan dan proses pemantauan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Adapun 4 pelanggaran HAM tersebut telah dimuat dalam dokumen resmi yang diserahkan oleh Komnas HAM ke Tim Khusus (Timsus) pada 1 September 2022.

Berikut 4 pelanggaran HAM dalam kasus pembunuhan Brigadir J menurut penyelidikan Komnas HAM yang dikutip Teras Gorontalo dari siaran Pers Komnas HAM pada 1 September 2022.

Baca Juga: Yunus Pasau, Mahasiswa UNG yang Viral Teriaki Presiden saat Demo Dapat Sanksi dari Rektor

1. Hak Untuk Hidup

Terdapat pelanggaran hak untuk hidup yang dijamin dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999.

Faktanya, terdapat pembunuhan terhadap Brigadir J yang terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Eks Kadiv Propam Polri.

2. Hak Memperoleh Keadilan

Halaman:

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: Siaran Pers Komnas HAM


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah