Pertama, dikhawatirkan akan terjadi pelanggaran hukum di tengah-tengah masyarakat. Kedua, masyarakat juga tidak ingin lagi bekerja sama dengan polisi.
Itulah dampak mengerikan dari tidak ditahannya Putri Candrawathi.
Diberitakan sebelumnya, untuk mengungkap kasus kematian Brigadir J, Polri menggunakan alat uji kebohongan dalam memeriksa para tersangka.
Dilansir dari Antara, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menuturkan, alasan penggunaan uji kebohongan kepada para tersangka untuk mengetahui apakah keterangan yang diberikan tersangka benar atau berbohong.
“Untuk menguji tingkat kejujuran tersangka dalam memberikan keterangan,” kata Andi.
Selain itu, kata Andi, upaya ini menjadi bukti petunjuk bagi penyidik dalam mengungkap peristiwa pembunuhan Brigadir J dan melengkapi berkas perkara agar segera dinyatakan lengkap dan bisa dibuktikan di persidangan.
“Iya (melengkapi berkas) sebagai bukti petunjuk,” kata Andi.***