Baca Juga: Drama Putri Candrawathi Berakhir?, Hasil Uji Kebohongan Soal Pembunuhan Brigadir J Terungkap
Selain itu, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf T dan Pasal 10 ayat (1) huruf F Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Irjen Dedi pun menyebut tiga peran Agus Nurpatria dalam perkara obstruction of justice.
Ia diketahui melakukan pengerusakan CCTV yang ada di pos satpam rumah Irjen Ferdy Sambo di TKP Duren Tiga.
Kombes Agus Nurpatria pun dinilai tidak professional ketika melakukan olah TKP dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang direncanakan oleh eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Berikutnya, Agus Nurpatria pun melakukan pemufakatan bersama enam tersangka lainnya. Pemufakatan itu terkait penghalangan pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J.
"Jadi ada tiga peran semuanya dibuktikan dalam fakta persidangan sehingga diputuskan yang bersangkutan seperti yang disebutkan tadi."
Diketahui, Kombes Agus Nurpatria merupakan mantan Kepala Detasemen A Biro Pengawasan Internal (Biropaminal) Divisi Propam Polri.
Sebelumnya ia telah diberhentikan dari jabatannya pada 22 Desember. Kombes Agus Nurpatria lalu dimutasi sebagai perwira menengah di Biro Pelayanan Markas (Paminal) Mabes Polri.***(Efriyanto Tanouf/Media Kupang)