Pembelaan Ferdy Sambo Tidak Mempan, Karir Agus Nurpatria Tamat Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

- 7 September 2022, 23:47 WIB
Kombes Pol Agus Nurpatria dipecat secara tidak hormat akibat terseret bersama Ferdy Sambo dalam di kasus Brigadir J.
Kombes Pol Agus Nurpatria dipecat secara tidak hormat akibat terseret bersama Ferdy Sambo dalam di kasus Brigadir J. /Kolase PikiranRakyat./

TERAS GORONTALO - Pembelaan lewat surat yang diberikan oleh Ferdy Sambo terhadap Kombes Pol Agus Nurpatria, rupanya tidak berpengaruh besar.

Pasalnya, hasil sidang etik terhadap Kombes Pol Agus Nurpatria terkait penghalangan penyidikan dugaan pembunuhan Brigadir J dengan tersangka utama Ferdy Sambo resmi diumumkan.

Hasilnya, Karir dari Kombes Pol Agus Nurpatria pun harus terhenti karena dipecat sebagai anggota Polri, karena diduga terseret dalam kasus Ferdy Sambo tersebut.

Hal ini sebagaimana dikutip Teras Gorontalo dari Media Kupang, dengan judul artikel "Agus Nurpatria Dipecat dari Polri Buntut Pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo, Ini Tiga Perannya".

Baca Juga: Geng Ferdy Sambo Dicurigai Libatkan Komnas HAM Rekomendasikan Pelecehan Putri Candrawathi, Ini Faktanya

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat kepada Agus Nurpatria tersebut diumumkan oleh Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Rabu 7 September 2022.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH (terhadap Agus Nurpatria) dari anggota kepolisian," kata Irjen Dedi Prasetyo, dikutip dari Antara.

Selain itu, Kombes Agus Nurpatria pun diberi sanksi penempatan khusus selama 28 hari. Terhitung sejak tanggal 9 Agustus hingga 6 September 2022.

Dalam Sidang Kode Etik itu, Kombes Agus Nurpatria terbukti secara kolektif kolegial, melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf C.

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: Media Kupang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x