Tiga Peran Agus Nurpatria Dalam Kasus Ferdy Sambo, Lakukan Permufakatan Dengan Tersangka Pembunuh Brigadir J

- 8 September 2022, 22:13 WIB
Peran Kombes Agus Nurpatria sehingga dipecat secara tidak hormat akibat terseret dengan Ferdy Sambo di kasus Brigadir J.
Peran Kombes Agus Nurpatria sehingga dipecat secara tidak hormat akibat terseret dengan Ferdy Sambo di kasus Brigadir J. /Edit PikiranRakyat/

Baca Juga: 7 Kesaksian Bripka Ricky Sebelum Kejadian yang Menewaskan Brigadir J, Ada Skandal Om Kuat di Magelang?

Hal ini sebagaimana dikutip Teras Gorontalo dari Media Kupang, dengan judul artikel "Agus Nurpatria Dipecat dari Polri Buntut Pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo, Ini Tiga Perannya".

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat kepada Agus Nurpatria tersebut diumumkan oleh Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Rabu 7 September 2022.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH (terhadap Agus Nurpatria) dari anggota kepolisian," kata Irjen Dedi Prasetyo, dikutip dari Antara.

Selain itu, Kombes Agus Nurpatria pun diberi sanksi penempatan khusus selama 28 hari. Terhitung sejak tanggal 9 Agustus hingga 6 September 2022.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap Kejadian 15 Menit di kamar Putri Candrawathi Dibocorkan Bripka RR, Om Kuat Tegang dan Panik

Dalam Sidang Kode Etik itu, Kombes Agus Nurpatria terbukti secara kolektif kolegial, melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf C.

Selain itu, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf T dan Pasal 10 ayat (1) huruf F Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Irjen Dedi pun menyebut tiga peran Agus Nurpatria dalam perkara obstruction of justice. Ia diketahui melakukan pengerusakan CCTV yang ada di pos satpam rumah Irjen Ferdy Sambo di TKP Duren Tiga.

Kombes Agus Nurpatria pun dinilai tidak professional ketika melakukan olah TKP dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang direncanakan oleh eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: Media Kupang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x