Berikutnya, Agus Nurpatria pun melakukan pemufakatan bersama enam tersangka lainnya.
Pemufakatan itu terkait penghalangan pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J.
"Jadi ada tiga peran semuanya dibuktikan dalam fakta persidangan sehingga diputuskan yang bersangkutan seperti yang disebutkan tadi."
Diketahui, Kombes Agus Nurpatria merupakan mantan Kepala Detasemen A Biro Pengawasan Internal (Biropaminal) Divisi Propam Polri.
Sebelumnya ia telah diberhentikan dari jabatannya pada 22 Desember. Kombes Agus Nurpatria lalu dimutasi sebagai perwira menengah di Biro Pelayanan Markas (Paminal) Mabes Polri.***
(Efriyanto Tanouf/Media Kupang)