Tiga Peran Agus Nurpatria Dalam Kasus Ferdy Sambo, Lakukan Permufakatan Dengan Tersangka Pembunuh Brigadir J

- 8 September 2022, 22:13 WIB
Peran Kombes Agus Nurpatria sehingga dipecat secara tidak hormat akibat terseret dengan Ferdy Sambo di kasus Brigadir J.
Peran Kombes Agus Nurpatria sehingga dipecat secara tidak hormat akibat terseret dengan Ferdy Sambo di kasus Brigadir J. /Edit PikiranRakyat/

Baca Juga: 'Aksi' 15 Menit Om Kuat dan Putri Candrawathi di Bongkar Bripka RR, 'Kisah Asmara' 15 Tahun Nyonya Terungkap?

Berikutnya, Agus Nurpatria pun melakukan pemufakatan bersama enam tersangka lainnya.

Pemufakatan itu terkait penghalangan pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J.

"Jadi ada tiga peran semuanya dibuktikan dalam fakta persidangan sehingga diputuskan yang bersangkutan seperti yang disebutkan tadi."

Diketahui, Kombes Agus Nurpatria merupakan mantan Kepala Detasemen A Biro Pengawasan Internal (Biropaminal) Divisi Propam Polri.

Sebelumnya ia telah diberhentikan dari jabatannya pada 22 Desember. Kombes Agus Nurpatria lalu dimutasi sebagai perwira menengah di Biro Pelayanan Markas (Paminal) Mabes Polri.***
(Efriyanto Tanouf/Media Kupang)

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: Media Kupang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x