TERAS GORONTALO - Terungkap bahwa Brigadir J atau Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat diyakini mengalami penyiksaan sebelum ditembak.
Penyiksaan terhadap Brigadir J itu, didefinisikan oleh aktifis HAM dan Advokad Haris Azhar.
Haris Azhar kemudian mendefinisikan penyiksaan menurut Hak Asasi Manusia (HAM).
Seperti dilansir TerasGorontalo.com dari Channel YouTube Refly Harun.
Kata Haris, yang harus kita pahami yang namanya penyiksaan itu tidak berarti harus ada luka sayat, ada luka memar dan lain sebagainya.
Tapi menurutnya, bisa juga berupa kekerasan psikis, itu juga penyiksaan. Karena itu menurut Haris Azhar, tidak mungkin tidak disiksa sebelumnya.
Tidak hanya itu, Haris Azhar juga merasa kecewa, apa yang disimpulkan oleh Komnas HAM yang tidak memasukkan unsur penyiksaan.
"Malah yang dimasukkan adalah spekulasi mengenai pelecehan," jelasnya.