Dalam kasus ini, AKBP Pujiyarto disangkakan pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 tahun 2003 tentang pembersihan anggota Polri Jo pasal 5 ayat 1 huruf P dan C dan pasal 5 ayat 2 pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik. ***