Artinya, total ada Rp 2 miliar yang dijanjikan oleh Ferdy Sambo dan istri untuk membungkam ketiga tersangka lain dalam kasus tersebut.
Meski begitu, Boerhanuddin melanjutkan, uang tersebut belum diserahkan kepada ketiganya.
"Belum. Uang itu diberikan setelah kasus aman," ucapnya.
Pengacara Bripka RR, Erman Umar, mengatakan bila kliennya adalah korban keadaan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Kan dia bukan yang dia berbuat. Dia korban keadaan. Ya kan? Kan enggak mungkin dia membayangkan ini," kata Erman.
Alasan ini lantaran menurut Erman bahwa Bripka RR dalam kondisi mendadak terkait keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Bahkan, ujar Erman, kliennya itu sempat kaget ketika disuruh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
Dengan fakta itu, Erman menyebut Bripka RR sepantasnya hanya dijadikan saksi.
"Kalau menurut saya, sebenarnya klien saya pantasnya sebagai seorang saksi," katanya.
Selain itu, Erman juga menyebut Bripka RR mens rea atau tidak memilik niat jahat kepada Brigadir J.