Inilah 10 Perwira yang Bebas di Kasus Brigadir J, Kini Sudah Kembali Betugas

- 10 September 2022, 07:43 WIB
10 Perwira yang sebelumnya ditahan akibat Langar kode etik di kasus pembunuhan Brigadir J kembali bertugas namun masih diawasi ketat oleh Divpropam Polri.
10 Perwira yang sebelumnya ditahan akibat Langar kode etik di kasus pembunuhan Brigadir J kembali bertugas namun masih diawasi ketat oleh Divpropam Polri. /Divisi Humas Polri/

TERAS GORONTALO – Sebanyak 10 Perwira polisi sudah bebas dan kini mereka telah kembali bertugas, para anggota tersebut ditahan akibat Langar kode etik di kasus pembunuhan Brigadir J.

Adapun 10 Perwira yang sebelumnya ditahan akibat Langar kode etik di kasus pembunuhan Brigadir J kembali bertugas namun masih diawasi ketat oleh Divpropam Polri.

10 Perwira ini telah selesai menjalani masa kurungan atau penempatan khusus (patsus).

Sementara itu, tujuh anggota polisi lain yang menjadi tersangka kasus merintangi penyidikan, masih tetap ditahan.

Baca Juga: Semua Tersangka Berkata Jujur, Susno Duadji : Lie Detector Berbohong

"Yang dipatsus kalau nggak salah sudah selesai semuanya, kecuali yang tersangka tindak pidana. Secara pidananya kan ditahan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, seperti dikutip Teras Gorontalo dari siaran langsung Doorstop Div Humas Polri pada Jumat 9 September 2022.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan 10 Perwira polisi itu telah kembali bertugas di tempat mutasinya.

Sebelumnya diketahui bahwa Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah memutasi puluhan anggota polisi yang diduga melanngar kode etik di kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Profil Irjen Pol Dedi Prasetyo, Sosok yang Aktif Kabarkan Update Kasus Brigadir J

10 Perwira ini mendapat mutasi ke bagian Yanma Polri.

Dedi Prasetyo juga mengatakan jika 10 Perwira yang bebas ini kini berada di bawah pengawasan ketat Propam Polri setiap hari.

"Ditempatkan sesuai dengan putusan, di Yanma. Jadi di bawah pengawasan Yanma dan Propam, setiap hari diawasi," kata Dedi.

Berikut daftar 10 Perwira yang bebas karena sebelumnya sempat ditahan akibat Langgar kode etik di kasus pembunuhan Brihadir J.

Baca Juga: Strategi Cerdas Kabarekrim Agus Andrianto Datangkan Keluarga Bripka RR dan Bharada E, 'Kini Semua Terang'

Dikurung di Mako Brimob:

1. Brigjen Benny Ali selaku Karo Provos Divisi Propam Polri.

2. Kombes Susanto selaku Kabaggakum Biro Provos Divisi Propam Polri.

3. AKBP Jerry Raymond Siagian selaku Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Dikurung di Provos Divisi Propam Polri:

1. AKBP Ari Cahya Nugraha selaku Kanit 1 Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri.

2. AKBP Ridwan R Soplanit selaku Kasat Reskrim Polres Jaksel.

3. AKP Rifaizal Samual selaku Kanit 1 Satreskrim Polres Jaksel.

4. AKBP Handik Zusen selaku Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya

5. AKBP Raindra Ramadhan Syah selaku Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya

6. AKBP Pujiyarto selaku Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya

7. Kompol Abdul Rohim selaku Kanit 2 Jatanras Polda Metro

Itulah 10 Perwira yang sudah bebas dan kembali bertugas namun masih dalam pengawasan ketat oleh Div Propam Polri.

10 Perwira yang bebas ini sebelumnya ditahan akibat diduga Langgar kode etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J.***

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: Doorstop Div Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah