TERAS GORONTALO -- Putri Candrawathi, tersangka kematian Brigadir J, menjadi sorotan publik.
Terlebih, walaupun berstatus tersangka dalam kematian Brigadir J, Putri Candrawathi, belum ditahan polisi.
Hal itu pun, mendapat sorotan dari Indonesia Police Watch (IPW), terkait polisi tidak menahan Putri Candrawathi.
Dilansir Teras Gorontalo dari Vox Timur berjudul "Sebaiknya Ferdy Sambo Jujur, Dua Keluarga Saksi Kunci Dihadirkan Lagi" Tidak ditahannya Putri Candrawathi disebabkan karena kesehatan yang bersangkutan kurang stabil dan masih memiliki anak kecil.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menjelaskan, sudah seharusnya Putri Candrawathi ditahan atas nama keadilan.
Terlebih kata Sugeng, pasal yang disangkakan kepada Putri Candrawathi merupakan pasal yang berat, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Sugeng menilai, saat ini Putri Candrawathi tidak kooperatif.
Hal ini dapat dilihat dari keterangan dari istri Ferdy Sambo itu yang terus berubah-ubah dan tidak sesuai dengan tersangka pembunuhan Brigadir J yang lainnya.