TERAS GORONTALO - Pujiyarto merupakan Mantan Kepala Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Kasubdit Renakta) Polda Metro Jaya.
AKBP Pujiyarto masuk dalam 'geng' Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
AKBP Pujiyarto telah menjalani sidang kode etik terkait keteribatannya dalam kasus Brigadir J.
Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto, menerima hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Jumat 9 September 2022.
Berdasarkan sidang etik, AKBP Pujiyarto dijatuhi sanksi administratif dan etika.
Untuk sanksi etika, berupa permohonan maaf kepada institusi Polri di hadapan sidang KKEP.
Adapun AKBP Pujiyarto dinilai tak bisa menangani dengan baik laporan dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi
Berbeda dari ‘gerombolan’ Ferdy Sambo yang lain, AKBP Pujiyarto (AKBP P) memutuskan untuk tidak ajukan banding usai menerima putusan sidang etiknya.
Baca Juga: Hasil Uji Kebohongan Bharada E, Bongkar Peran Ferdy Sambo dan Siapa Saja yang Menembak Brigadir J
Dikutip dari Pikiran Rakyat, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas mantan Wakil Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya tersebut diketahui rampung pada Jumat, 9 September 2022.
Dalam sidang tersebut, AKBP P terbukti melancarkan aksi Ferdy Sambo (FS) dalam memanipulasi penyelidikan saat mengungkap kasus tewasnya Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat (J).
Secara tak terduga, setelah putusan dibacakan, Pujiyarto menerima dengan lapang dada dengan tidak mengajukan permohonan banding.
Keterangan didapat dari Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo. Dia menegaskan bahwa Pujiyarto mengambil jalan berbeda dari gerombolan Sambo lainnya.
“Dari putusan tersebut, pelanggar menyatakan tidak (mengajukan) banding. Artinya pelanggar menerima putusan tersebut,” ujar Dedi kepada wartawan, Jumat, 9 September 2022.
Sebagai informasi, AKBP P terbukti bersalah, melanggar aturan Polri dengan perbuatan tercela, yakni kehilangan profesionalisme dalam menangani laporan polisi terkait kasus Yoshua.
"Terduga pelanggar tidak profesional saat menindaklanjuti penanganan laporan polisi nomor LP/B1630/VII/2022/SPKT/POLRES JAKARTA SELATAN tertanggal 9 Juli 2022," ucap Dedi.
P juga dinyatakan bersalah lantaran meloloskan laporan pelecehan seksual di Duren Tiga, Jakarta Selatan, oleh Putri Candrawathi yang dituduhkan pada almarhum Yoshua.
"Kemudian juga tentang tindak pidana kekerasan seksual yang dilaporkan ini tidak tertangani dengan baik. Kemudian LP ini sudah dihentikan oleh penyidik,” kata Dedi.
Untuk itu, sebagai bagian dari sidang, Pujiyarto wajib mengatakan permintaan maaf langsung dengan lisannya di hadapan komisi kode etik.
Adapun pasal-pasal yang menjerat AKBP P dalam sidang KKEP diantaranya Pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf C Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Pihak Kepolisian menggelar sidang etik terhadap AKBP Pujiyarto usai rampungnya sidang etik Jerry Raymond Siagian.
Untuk sidang Pujiyarto, pihak kepolisian menghadirkan tiga orang saksi, di antaranya AKBP JS, Kompol GA, dan AKP IMW. ***