Korban Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J Bertambah, AKBP Jerry Raymond Siagian Dipecat dengan Tidak Hormat

- 11 September 2022, 08:37 WIB
Korban Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J Bertambah, AKBP Jerry Raymond Siagian Dipecat dengan Tidak Hormat
Korban Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J Bertambah, AKBP Jerry Raymond Siagian Dipecat dengan Tidak Hormat /Tangkap layar YouTube Polri TV/

TERAS GORONTALO - AKBP Jerry Raymond Siagian tersangka kasus Obstruction of Justice dalam kasus Brigadir J.

AKBP Jerry Raymond Siagian akhirnya dipecat dengan tidak hormat dalam sidang kode etik.

Kini dengan dipecatnya AKBP Jerry Raymond Siagian dari institusi kepolisian, maka korban Ferdy Sambo dalam kasus Brigadir J bertambah.

AKBP Jerry Raymond sendiri sebelumnya menjabat sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Terungkap Keberadaan Putri Candrawathi saat Penembakan Brigadir J, Istri Ferdy Sambo Ada Peluang Ikut Menembak

Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Jerry Raymond Siagian yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Komite Kode Etik Polri (KKEP) pada Jumat, 9 September 2022.

"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Komisaris Besar Rahmat Pamudji yang memimpin sidang seperti dikutip dari Instagram @polritvradio, Sabtu, 10 September 2022.

Jerry juga mendapatkan sanksi penempatan khusus (patsus) selama 29 hari. Namun patsus itu telah dijalaninya dari 11 Agustus sampai 9 September 2022.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap Peran Istri yang Buat Bripka RR Berani Bongkar Skenario Picik Ferdy Sambo

"Sanksi administratif yaitu A, penempatan khusus selama 29 hari dari tanggal 11 Agustus sampai dengan 9 September 2022 di Rutan Mako Brimob Polri dan penempatan di tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar. B, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata majelis sidang Komisi Kode Etik Polri.

Divisi Propam Polri menggelar sidang etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang melibatkan dua anggota Polda Metro Jaya yaitu AKBP Jerry Siagian dan AKBP Pujiyarto.

Sidang itu digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 9 September 2022.

Baca Juga: AKBP Pujiyarto Loloskan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi, Satu-satunya ‘Antek’ Sambo Tak Ajukan Banding

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan AKBP Jerry dan mantan Kasubdit Renakta AKBP Pujiyarto disidang etik karena diduga tidak profesional dalam menindaklanjuti dua laporan polisi.

Laporan pertama terkait pelecehan seksual istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Kala itu, dugaan pelecehan diklaim Sambo cs sebagai penyebab terjadinya pembunuhan terhadap Brigadir J.

Sementara laporan kedua soal percobaan pembunuhan istri Ferdy Sambo.

Artikel ini telah tayang di Berita Subang dengan judul: Korban Kepongahan Sambo Bertambah, AKBP Jerry Raymond DiberhentikanTidak Derngan Hormat

Jerry dan Pujiyarto diduga terlibat saat mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk segera memberikan perlindungan terhadap Putri.

Desakan itu disampaikan Jerry pada pertemuan di Polda Metro Jaya.

Dengan demikian, sudah terdapat lima anggota Polri yang mendapatkan sanksi PTDH dari KKEP.

Selain Jerry Raymond Siagian, KKEP juga menjatuhkan sanksi serupa terhadap Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo.

AKP Dyah Candrawati yang juga ikut disidang etik mendapatkan sanksi demosi atau penurunan jabatan sementara Pujiyarto hanya mendapatkan sanksi berupa Patsus dan pernyataan maaf secara lisan. (Tommy MI Pardede/Berita Subang)

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: Berita Subang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah