TERAS GORONTALO - Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua Nofriansyah Hutabarat (Brigadir J) masih terus bergulir.
Kini Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus menwaskan Brigadir J.
Adapun kelima tersangka tersebut adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Tak hanya itu, beberapa personel kepolisian juga terlibat dalam kasus itu.
Para personil itu diduga menghalangi penyidikan kasus sehingga ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice.
Dalam kasus obstruction of justice perkara Brigadir J ini, 8 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
1. FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri.
2. HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri.