3. ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
5. BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
6. CP atau Kompol Chuck Putranto selaku eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
7. AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
8. AKBP Jerry Raymond Siagian eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya
Dari ketujuh tersangka tersebut, empat di antaranya sudah diputus pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang etik.
Mereka yang telah dipecat adalah Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nurpatria hingga baru-baru ini AKBP Jerry Raymond
Sebagaimana Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian (AKBP JS) .