TERAS GORONTALO - AKBP Jerry Raymond Siagian tersangka kasus Obstruction of Justice dalam kasus Brigadir J.
AKBP Jerry Raymond Siagian akhirnya dipecat dengan tidak hormat dalam sidang kode etik.
Kini dengan dipecatnya AKBP Jerry Raymond Siagian dari institusi kepolisian, maka korban Ferdy Sambo dalam kasus Brigadir J bertambah.
AKBP Jerry Raymond sendiri sebelumnya menjabat sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya.
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Jerry Raymond Siagian yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Komite Kode Etik Polri (KKEP) pada Jumat, 9 September 2022.
"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Komisaris Besar Rahmat Pamudji yang memimpin sidang seperti dikutip dari Instagram @polritvradio, Sabtu, 10 September 2022.
Jerry juga mendapatkan sanksi penempatan khusus (patsus) selama 29 hari. Namun patsus itu telah dijalaninya dari 11 Agustus sampai 9 September 2022.
Baca Juga: Akhirnya Terungkap Peran Istri yang Buat Bripka RR Berani Bongkar Skenario Picik Ferdy Sambo