AKBP Jerry Raymond Siagian Resmi PDTH, Kini Jadi 5 Anggota Polri Tumbal Ferdy Sambo yang Dipecat

- 11 September 2022, 10:05 WIB
AKBP Jerry Raymond Siagian Resmi PDTH, Kini Jadi 5 Anggota Polri Tumbal Ferdy Sambo yang Dipecat
AKBP Jerry Raymond Siagian Resmi PDTH, Kini Jadi 5 Anggota Polri Tumbal Ferdy Sambo yang Dipecat /PMJ News/

TERAS GORONTALO - Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua Nofriansyah Hutabarat (Brigadir J) masih terus bergulir.

Kini Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus menwaskan Brigadir J.

Adapun kelima tersangka tersebut adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Baca Juga: Inilah 10 Kesaksian Kunci Bripka RR, Bantah Aksi Tembak-tembakan Hingga Tolak Perintah Ekseskusi Brigadir J

Tak hanya itu, beberapa personel kepolisian juga terlibat dalam kasus itu.

Para personil itu diduga menghalangi penyidikan kasus sehingga ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice.

Dalam kasus obstruction of justice perkara Brigadir J ini, 8 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

1. FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri.

2. HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri.

3. ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.

4. AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

5. BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

6. CP atau Kompol Chuck Putranto selaku eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

7. AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

8. AKBP Jerry Raymond Siagian eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya

Baca Juga: Korban Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J Bertambah, AKBP Jerry Raymond Siagian Dipecat dengan Tidak Hormat

Dari ketujuh tersangka tersebut, empat di antaranya sudah diputus pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang etik.

Mereka yang telah dipecat adalah Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nurpatria hingga baru-baru ini AKBP Jerry Raymond

Sebagaimana Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian (AKBP JS) .

“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujar Wairwasum Polri Irjen Pol Tornagogo Sihombing dikutip dari kanal Youtube Polri TV, Minggu 11 September 2022.

Baca Juga: Terungkap Keberadaan Putri Candrawathi saat Penembakan Brigadir J, Istri Ferdy Sambo Ada Peluang Ikut Menembak

Putusan tersebut merupakan hukuman atas pelanggaran kode etik atas keterlibatannya dalam kasus Brigadir J yang terbukti melakukan perbuatan tercela.

Selain PTDH, AKBP JS juga menerima sanksi administrasi berupa penempatan khusus di tempat khusus (patsus) di Mako Brimob.

“Sanksi administratif, yaitu a, penempatan khusus selama 29 hari dari tanggal 11 Agustus sampai dengan 9 September 2022 di Rutan Mako Brimob Polri dan penempatan di tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, mantan Wakil Direktur Kriminal Umum AKBP Jerry Raymond Siagian (AKBP JS) akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) setelah sidang terhadap AKBP Pujiyarto selesai, Jumat kemarin.

“Nanti selesai pelaksanaan sidang AKBP P, dari sidang komisi akan melanjutkan sidang AKBP JS atau AKBP J,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo seperti dilansir melalui PMJ News.

Dalam sidang terhadap AKBP JS, Dedi menyebutkan, sidang tersebut akan dihadirkan saksi sebanyak 13 orang.

"13 saksi tersebut yang nanti akan dimintai keterangan dalam proses sidang AKBP JRS atau J adalah AKBP RRS, Kompol DKZ, AKBP P, Kompol GA, AKBP HS, AKBP ASH, kemudian nanti ada juga dari LPSK yang akan dimintai keterangan sebagai saksi adalah saudara ML, saudari YM, memudian Kompol ESL, Kompol AR, Kompol HP, Kompol SMI dan AKP AE,” sebutnya.

Adapun seperti diberitakan sebelumnya AKBP Jerry Raymond Siagian ditetapkan sebagai tersangka kasus obstruction of justice perkara Brigadir J ini diungkapkan oleh Polri.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pelanggaran yang dilakukan AKBP JS dalam kasus Brigadir J yakni terkait ketidakprofesionalan dalam bertugas.

“Terkait menyangkut tindak ketidakprofesionalan di dalam penanganan laporan polisi,” ujar Dedi kepada wartawan, dilansir Teras Gorontalo melalui PMJ News.

Laporan polisi yang dimaksud yakni dua laporan yang diterima polisi dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

“Ada 2 laporan polisi. Satu laporan polisi terkait masalah pengancaman atau percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual. Terkait dua LP itu,” jelasnya. ***

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: PMJ News YouTube Polri TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x