Dia mengungkapkan kekecewaannya karena sebagai pihak pelapor tidak diizinkan untuk melihat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.
"Sementara kami dari pelapor tak boleh lihat, ini bagi kami suatu pelanggaran hukum yang sangat berat," ucap Kamaruddin kepada wartawan di Jakarta pada Selasa, 30 Agustus 2022. ***