Baca Juga: Jadwal Penerimaan Polri 2022, Minimal Berusia 18 Tahun, Cek Syarat dan Cara Daftar Menjadi Tamtama!
Namun, tudingan itu langsung dibantah oleh kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Haris bahwa kliennya tak ikut melesatkan tembakan kepada Brigadir J seperti dalam pengakuan Bharada E.
"Klien kami dan tersangka yang lain membantah hal tersebut sehingga atas keterangan Bharade E tersebut semuanya akan diuji fakta-faktanya dalam persidangan," kata Arman, Sabtu 10 September 2022, dikutip dari PMJNews.
Pernyataan Ferdy Sambo ini seolah berbanding terbalik dengan pengakuan Bharada E yang diuji poligraph menggunakan alat pendeteksi kebohongan (lie detector).
Arman Haris lantas mempertanyakan isi pemeriksaan lie detector yang dilakukan terhadap tersangka lainnya, yakni Kuat Maruf dan Bripka RR.
Pasalnya, hasil pemeriksaan lie detector menyebutkan keduanya dinyatakan jujur sebagaimana Bharada E.
"Kalau uji lie detector dari tersangka yang lain seperti KM dan RR hasilnya apa? Sama enggak?," ujar Arman.
Adapun menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkap hasil lie detector Bharada E, Kuat Maruf, dan Bripka RR adalah benar.
Sedangkan hasil lie detector Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan ART Susi tidak diungkap ke publik dengan alasan kewenangan Puslabfor dan penyidik.