TERAS GORONTALO - Kasus yang menewaskan Brigadir J terus bergulir hingga saat ini, selain empat tersangka utama salah satunya Ferdy Sambo beberapa oknum polisi juga terlibat dalam kasus tersebut seperti AKBP Jerry Raymond Siagian.
Karena terlibat dalam kasus tewasnya Brigadir J, AKBP Jerry Raymond Siagian akhirnya dipecat dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dalam sidang Komisi Kode Etik Polri.
Sebelumnya AKBP Jerry Raymond Siagian menjabat sebagai Wadirkrimum Polda Metro Jaya pada saat terjadinya kasus tewasnya Brigadir J.
Putusan pemberhentian AKBP Jerry Raymond Siagian disampaikan oleh Wairwasum ( Wakil Inspektur Pengawasan Umum) Polri Irjen Pol Tornagogo Sihombing.
"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Anggota Polri," ujar Irjen Pol Tornagogo Sihombing selaku Wairwasun dikutip dari Kanal YouTube Polri TV melalui PMJ News.
Putusan pemberhentian tidak hormat itu berdasarkan atas pelanggaran kode etik yang dilakukan AKBP Jerry dalam Kasus tewasnya Brigadir J.
Berdasarkan penjelasan Irjen Pol Tongagogo Sihombing bahwa AKBP Jerry terbukti melakukan perbuatan tercela.
Tak hanya sanksi PDTH, anak buah Kapolda Metro Jaya itu juga menerika sanksi administrasi yaitu penempatan di tempat khusus (patsus) di Mako Brimob.