TERAS GORONTALO - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo baru saja diputuskan dipecat dari Polri.
Ferdy Sambo terbukti bersalah dan menjadi otak dalam pembunuhan Brigadir J di rumahnya.
Namun putusan pemecatan yang dikeluarkan oleh Polri kemudian dilakukan banding oleh Ferdy Sambo.
Saat ini proses banding terhadap putusan pemecatan terhadap Ferdy Sambo masih dilakukan oleh Polri.
Dikutip dari YouTube Uncle Wira, jika sidang banding pemecatan terhadapnya Ferdy Sambo dipimpin oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan sampai hari ini belum menerima memori tentang banding Ferdy Sambo.
"Belum ada," kata Dedi.
Menurut Dedi Prasetyo, pihak Polri telah melakukan persiapan jika Irjen Ferdy Sambo tetap akan melakukan banding.