Punya Hak Istimewa Putri Candrawathi Ngotot Soal Pelecehan Seksual, Irma Hutabarat: Pengalihan dari Skenario

- 12 September 2022, 15:15 WIB
Punya Hak Istimewa Putri Candrawathi Ngotot Soal Pelecehan Seksual, Irma Hutabarat: Pengalihan dari Skenario
Punya Hak Istimewa Putri Candrawathi Ngotot Soal Pelecehan Seksual, Irma Hutabarat: Pengalihan dari Skenario /Tangkapan layar YouTube @Refly Harun

Dikutip dari priangantimurnews, pengacara Deolipa Emanuel Herdianto mengatakan, pihaknya melihat ada persoalan dalam penegakan hukum pada kasus pembunuhan Brigadir J.

Dia mempertanyakan mengapa Putri Candrawati yang telah menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J belum ditahan.

Polisi beralasan istri Ferdy Sambo itu belum ditahan karena masih memiliki anak berumur 1,5 tahun.

Dalam perkara lain, perkara yang diancam dalam KUHP pasal 21 ayat 4 dengan ancaman lebih di atas 5 tahun, tetap ditahan sebelumnya.

Selain kepada Kapolri, surat tersebut juga ditembuskan kepada Menkopolhukam Mahfud MD dan Presiden Joko Widodo.

Berikut ini isi lengkap surat Deolipa Yumara kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Dengan hormat, bersama surat ini perkenankan kami menyampaikan beberapa hal kepada Bapak Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Kapolri, sebagai pertimbangan dalam memimpin lembaga penegak hukum yang sangat dicintai seluruh rakyat Indonesia, terkhusus dalam penanganan perkara pembunuhan terhadap Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J"

"Hal-hal yang akan kami sampaikan adalah sebagai berikut:

Yang pertama, bahwa perkembangan penyidikan terhadap kasus meninggalnya Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ajudan Ferdy Sambo, telah sampai oada penetapan tersangka.

Sangkaan pasal pidana yang dikenakan kepada para tersangka adalah pasal 338, pasal 340 Jo pasal 55 dan 56 KUHP pidana.

Halaman:

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah