Deolipa Yumara meminta untuk mencopot dua jenderal di tubuh Polri terkait kasus Brigadri J.
Dua jenderal itu disebut Deolipa Yumara memberikan hak istimewa terhadap Putri Candrawathi yang merupakan tersangka kasus Brigadir J.
Putri Candrawtai disebut meminta hak istimewa agar tidak ditahan dan bebas dari penjara ingga proses pengadilan.
Bahkan Putri Candrawathi hanya wajib lapor 2 kali dalam seminggu.
Pengajuan permohonan Putri Candrawathi disbeut telah disetujui oleh pihak Bareskrim Polri.
Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, mengajukan permohonan tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan, masih memiliki anak kecil dan kondisi kesehatannya masih kurang stabil.
Kapolri diminta segera mencopot kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, dan Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Andi Rian Jayadi.
Atas pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus kematian Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat.
Desakan itu disampaikan mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara lewat surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Mabes Polri diminta tidak memperlakukan khusus tersangka pidana, sebab akan membuat diskriminasi dalam penegakan hukum.