Pengakuan Bripka Ricky Rizal yang Tidak Tahu ada Cerita Pelecehan di Magelang

- 12 September 2022, 18:00 WIB
Pengakuan Bripka Ricky Rizal yang Tidak Tahu ada Cerita Pelecehan di Magelang
Pengakuan Bripka Ricky Rizal yang Tidak Tahu ada Cerita Pelecehan di Magelang /Tangkap layar YouTube Polri TV/edit Teras Gorontalo

Kemudian Sambo juga menembakkan senjata Brigadir J ke tembok untuk merekayasa seolah-olah telah terjadi peristiwa tembak-menembak.

Adapun kelima tersangka tersebut disangkakan perbuatan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).***

Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.***

Halaman:

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: Youtube Narasi Newsroom


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah