Bharada Sadam, Wajah Baru di Kasus Pembunuhan Brigadir J, yang Merupakan Sopir Ferdy Sambo

- 13 September 2022, 17:18 WIB
Bharada Sadam, Wajah Baru di Kasus Pembunuhan Brigadir J, yang Merupakan Sopir Ferdy Sambo
Bharada Sadam, Wajah Baru di Kasus Pembunuhan Brigadir J, yang Merupakan Sopir Ferdy Sambo /Tangkap layar YouTube Polri TV/

TERAS GORONTALO - Bharada Sadam menjadi wajah baru di kasus pembunuhan terhadap Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Bhadara Sadam yang juga ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo, menerima putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Bharada Sadam, dijatuhkan sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi selama satu tahun.

"Atas putusan tersebut, pelanggar (Bharada Sadam) menyatakan tidak banding," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

Baca Juga: Cek Fakta: Anak Bungsu Putri Candrawathi Anak Kuat Ma'ruf, Hasil Tes DNA Membuka Tabir Kepalsuan

Nurul menjelaskan bahwa, sidang KKEP terhadap Bhadara Sadam pada Senin 12 September dimulai pukul 13.00 WIB dan selesai pukul 17.50 WIB di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta.

Majelis Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) diketuai oleh Brigjen Pol. Agus Wijayanto, dengan wakil ketua Kombes Pol. Rachmat Pamudji dan dua anggota, yakni Kombes Pol. Satius Ginting dan Kombes Pol. Pitra Ratulangi.

"Saksi dalam sidang ini tiga orang, yaitu Ipda DDC, Brigadir FG, dan Briptu FDA," tambah Nurul.​​​​​​​

Nurul lanjut mengatakan bahwa bentuk pelanggaran etik yang dilakukan Sadam, selaku terduga pelanggar ketika berdinas sebagai Tamtama Resimen I Pas Pelopor Korps Brimob Polri dan ditugaskan sebagai sopir Ferdy Sambo, ialah tidak menjaga citra, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri di masyarakat.

Sadam telah melakukan intimidasi dan menghapus foto atau video di ponsel milik wartawan detik.com dan CNN yang berisi gambar rumah pribadi Ferdy Sambo saat meliput berita di Jalan Saguling III No. 29 Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Ternyata Ini Arti Demosi Selama 1 Tahun, Sanksi Bharada S Sopir Ferdy Sambo

"Sehingga, akibat perbuatan tersebut menjadi viral di media cetak dan online," katanya.

Pasal yang dilanggar ialah Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Selama ini, publik hanya mengetahui sopir Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi hanyalah Kuat Ma'ruf.

Kuat Ma'ruf ikut terlibat dalam kasus penembakan Brigadir J. Kuat Ma'ruf juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tewasnya Brigadir J.

Kuat Ma'ruf merupakan orang kepercayaan Sambo dan keluarganya telah bekerja sejak tahun 2015 hingga sekarang.

Selain itu juga, setelah kasus Brigadir J bergulir, hingga kini Polri telah menggelar sidang etik terhadap delapan anggota Polri.

Lima di antaranya dijatuhkan hukuman sanksi pemberhentian dengan tidak hormat atau (PTDH), yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Kombes Pol. Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKBP Jerry Raymond Siagian.

Baca Juga: Link Live Streaming Bhayangkara FC vs Borneo FC di BRI Liga 1, Siaran Langsung Vidio, Kick Off 16.00 WIB

Selanjutnya, dua orang anggota Polri diberikan sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun, yakni AKP Dyah Chadrawathi dan Bharada Sadam.

Sementara itu, AKBP Pujiyarto mendapat sanksi berupa permintaan maaf kepada institusi dan pimpinan Polri.

Saat ini juga, ada tiga anggota Polri menunggu antrean untuk menjalani sidang etik terkait dugaan pelanggaran etik berat terlibat dalam menghalangi penyidikan (obstruction of justice)​​​​​​​ kasus Brigadir J.

Tiga anggota Polri yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan berencana itu ialah mantan Karo Paminal Propam Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Baca Juga: Hacker Bjorka Sebut Tito Karnavian Sosok yang Paling Tahu Ferdy Sambo, Karir Melejit Dalam Waktu Singkat

Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan sidang etik untuk ketiga tersangka itu akan dilaksanakan pekan depan.

"Informasi dari Propam, insya Allah minggu depan. Sambil menunggu update lagi," ujar Dedi.***

 

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah